Sabtu 23 Nov 2019 21:48 WIB

Presiden Tiga Periode, Surya Paloh: Kenapa Enggak?

Jika lama masa jabatan presiden tiga periode relevan, Nasdem siap mendukung

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh menyatakan tidak keberatan jika masa jabatan presiden yang semula hanya dua periode ditambah menjadi tiga periode. Menurutnya, jika memang lama masa jabatan presiden tiga periode relevan dengan masa saat ini, Nasdem siap mendukungnya.

"Kalau memang kebutuhannya ke arah situ (lama masa jabatan tiga periode), kenapa enggak. Kalau memang suasana tuntutan pada waktu itu memang yang terbaik, pasti didukung. Tapi ini kan belum," ujar Surya Paloh seusai melepas 157 unit mobil Nasdem Siaga di JX International (Jatim Expo), Surabaya, Sabtu (23/11).

Surya Paloh melanjutkan, amandemen UUD 1945 terkait lama masa jabatan presiden merupakan sebuah diskursus yang menarik. Paloh berpendapat, wacana perubahan aturan terkait berapa lama masa jabatan presiden merupakan satu hal yang wajar. Karena, kata dia, sistem demokrasi kdi Indonesia bukan merupakan produk konservatif.

"Dia (demokrasi) begitu dinamis, orang diberikan kebebasan masing-masing. Demikian juga terhadap perubahan, kalau memang ada perubahan jangan kita terkejut-kejut, wajar-wajar aja," ujar Paloh.

Namun demikian, lanjut Surya Paloh, syaratnya, keputusan yang diambil harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Menurut dia, seharusnya masyarakat bisa mendukung pikiran-pikiran yang dinamis. Namun, lanjut Paloh, jika masalah-masalah tersebut malah mengganggu semangat persatuan, maka tidak semestinua memunculkan diskursus yang mengundang perpecahan.

"Kalau memang diskursusnya itu mencerdaskan kebangsaan kita, ya harus kita dukung. Harus ada peran partisipasi publik tumbuh. Kalau peran partisipasi publik tumbuh, gak takut kita bikin perubahan apa pun," ujar Paloh.

Seperti diketahui, usulan perubahan masa jabatan presiden dikabarkan menjadi salah satu pembahasan amandemen UUD 1945. Usulan itu menyebut masa jabatan presiden yang semula hanya dua periode, ditambah menjadi tiga periode.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement