Sabtu 23 Nov 2019 06:42 WIB

Wapres Respons Usulan Jabatan Presiden Tiga Periode

Wapres menyerahkan pembahasan jabatan presiden tiga periode ke DPR.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Wapres Maruf Amin
Foto: Republika/Prayogi
Wapres Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin enggan merespons lebih jauh wacana penambahan masa jabatan Presiden yang diusulkan menjadi tiga periode. Ma'ruf lebih memilih menyerahkan pembahasan tersebut kepada DPR/MPR.

"Silakan di DPR didiskusikan mana yang terbaik, saya tidak akan memberikan ‘ini tidak baik’. Sama seperti pemilihan langsung, atau DPRD," ujar Ma'ruf saat ditemui di sela kunjungan kerjanya di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (22/11).

Baca Juga

Namun demikian, Ma'ruf tak mempersoalkan jika wacana tersebut saat ini berkembang di publik. Ia juga menilai itu bagian hak masyarakat untuk berpendapat.

Namun ia juga tak memungkiri jika usulan tersebut akhirnya menimbulkan polemik di publik. Yang terpenting kata Ma'ruf, wacana tersebut bisa didiskusikan secara baik.

"Ya kan begini kan sebenarnya UU itu kesepakatan dari semua pihak. Karena itu menurut saya wacana itu silakan saja dikembangkan, karena ada yang tidak setuju cukup dua periode," ujar Ma'ruf.

Sebelumnya, wacana penambahan masa jabatan maksimal presiden menjadi tiga periode atau total 15 tahun disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Menurut Arsul, usulan ini muncul bersamaan dengan wacana amandemen Undang-undang Dasar Tahun 1945.

"Kalau dulu [ketentuannya] 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau [wacana] ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement