Kamis 21 Nov 2019 02:37 WIB

Rapat Pemindahan Ibu Kota, Ini Kesepakatan DPR-Kementerian

Rapat pemindahan ibu kota melibatkan lintas kementerian.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Nashih Nashrullah
Pemindahan ibu kota
Foto: twitter @jokowi
Pemindahan ibu kota

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi V DPR RI dan kementerian atau lembaga terkait pemindahan ibu kota menggelar rapat bersama. Dalam rapat tersebut, turut hadir Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Direktur Jenderal Cipta Karya Danis Sumadilaga, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Santoso yang mewakili Menteri Perhubungan.

Dalam rapat tersebut menghasilkan empat kesimpulan yang telah disepakati bersama. Pertama, Komisi V memahami penjelasan Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang pembiayaan dan kesiapan infrastruktur rencana pemindahan ibu kota negara.

Baca Juga

“Selanjutnya Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kemenhub, dan Kementerian PPN/Bappenas untuk melanjutkan kajian tentang tahapan-tahapan rencana pengembangan infrastruktur di ibu kota baru,” ujar Ketua Komisi V DPR Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Kedua, Komisi V meminta kepada tiga kementerian tersebut agar dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur dan transportasi ibu kota negara dilakukan setelah diterapkannya undang-undang tentang ibu kota negara yang baru. Selanjutnya, pemindahan ibu kota juga diharapkan untuk tetap memperhatikan kearifan lokal dan daerah.

“Keempat, Komisi V mengagendakan rapat dengan Kementerian PUPR, Kemenhub, Bappenas dalam rangka pembahasan lebih lanjut terhadap rencana pemindahan ibu kota negara,’ ujar Lasarus.

Sementara itu, anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar pembangunan ibu kota harus menunggu undang-undang tentang ibu kota negara selesai. Menurutnya, untuk merealisasikan hal tersebut harus memperhatikan prosedur dan substansi.

“Pertama, perosedurnya dulu diselesaikan, jangankan perlu Undang-Undang Ibu Kota Negara, undang-undang tentang pemekaran daerah saja perlu dalam pemindahan ibu kota ini,” ujar Suryadi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement