REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang harus rutin menjalani cuci darah (hemodialisa) kini bisa bernapas lega. Peserta kini tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), melainkan cukup dengan melakukan finger print.
Finger print ini menjadi syarat untuk diterbitkannya surat eligibilitas peserta (SEP). Dengan SEP ini, pasien tidak perlu membawa surat rujukan.
"Pasien gagal ginjal kronis yang telah mendapatkan pelayanan cuci darah (hemodialisa/HD) rutin di RS dan sudah terdaftar dengan menggunakan finger print tidak perlu membawa surat rujukan dari FKTP untuk mendapatkan pelayanan rutin HD," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat konferensi pers peningkatan kualitas pelayanan kesehatan untuk peserta JKN-KIS, di kantor BPJS Kesehatan, di Jakarta, Selasa (19/11) sore.
Ia menambahkan, syarat ini termasuk untuk memudahkan. Sebab, dia menyebutkan sebelumnya di BPJS Kesehatan menetapkan kebijakan pasien membawa surat rujukan dari FKTP yang diperpanjang setiap tiga bulan. Namun, pasien HD kini bisa mendapatkan pengecekan eligibilitas di RS melalui finger print.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menambahkan, syarat rumah sakit yang bisa menerima pasien cuci darah tanpa membawa surat rujukan dari FKTP adalah memiliki alat finger print.
"Oleh karena rumah sakit yang belum memiliki finger print kami dorong RS tersebut untuk memiliki alat ini (finger print) dan kemudian memberlakukan cuci darah tanpa membawa surat rujukan FKTP. Tapi saya pikir jumlah RS yang belum memiliki alat ini tidak terlalu banyak," katanya.