REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebanyak puluhan orang yang bergerak atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Kebenaran (Pebran) di Kota Padang hari ini, Senin (18/11) melakukan demonstrasi ke depan Kantor Kejaksaan Negeri Padang. LSM Pebran menuntut supaya Kejari Padang mengusut hingga tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang perjalanan dinas DPRD Kota Padang tahun anggaran 2017-2018.
"Kejaksaan harus menuntaskan kasus tersebut. Ada korupsi dengan modus perjalanan fiktif. Ini jelas sekali memperkaya diri sendiri," kata Ketua LSM Pebran Anif Bakri.
Anif membeberkan adanya rumor mengenai permainan antara pihak Kejaksaan dengan DPRD Padang. Di mana rumor itu kata dia menyebutkan bahwa DPRD Padang menjadi ladang uang bagi Kejaksaan.
Anif menyebut pihaknya tak mau nama baik lembaga Kejaksaan tercoreng akibat kasus ini karena akan melemahkan penegakan hukum di Kota Padang. Anif menjelaskan tujuan ia dan rekan-rekan massa aksi tidak lain untuk mewujudkan Kota Padang yang bersih dari kejahatan korupsi. Untuk mewujudkan itu menurut Anif lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan harus tegas terhadap tindak pidana korupsi dengan melakukan pengusutan sampai tuntas.
Menanggapi aksi demonstrasi ini, Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Padang, Yuni Hariaman menjelaskan pihaknya masih dalam tahap penyidikan umum untuk kasus korupsi yang melibatkan DPRD Padang 2017-2018 ini.
"Kasus ini sudah masuk kedalam tahap penyidikkan umum, artinya belum ada penetapan tersangka. Kita akan profesional dalam menangani kasus ini," ucap Yuni.
Yuni menyebut Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi. Beberapa pihak yang telah dipanggil sebagai saksi ialah mantan sekretaris dewan (sekwan) DPRD Padang, Ali Basar dan mantan Sekretaris Daerah (sekda) Kota Padang, Asnel.
Kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif DPRD Padang ini berawal dari laporan sebagian anggota dewan yang sudah mengembalikan kelebihan anggaran. Berdasarkan Laporan Hasil Keuangan (LKH) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2017, ditemukan kelebihan pembayaran untuk dua kegiatan yaitu tunjangan transportasi dan perjalanan dinas.