Senin 18 Nov 2019 12:47 WIB

Jubir Presiden: Posisi Wakil Panglima TNI Masih Diproses

Panglima TNI dapat memberikan usulan calon kandidat Wakil Panglima TNI

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Fadjroel Rachman
Foto: Antara/M Ali Wafa
Fadjroel Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyampaikan posisi wakil Panglima TNI hingga kini masih dalam proses untuk ditindaklanjuti. Kendati demikian, ia enggan menyebut nama-nama yang tengah diproses untuk menjabat sebagai Wakil Panglima TNI itu.

"Seusai perpres, sekarang dalam proses untuk ditindaklanjuti. Kita akan menunggu. Tadi kami adakan pertemuan dengan Mensesneg, beliau sedang diproses pemerintah terkait Wakil Panglima TNI," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (18/11).

Ia mengatakan, Panglima TNI dapat memberikan usulan calon kandidat Wakil Panglima TNI kepada Presiden. Namun keputusan sosok calon Wakil Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemegang kekuasaan.

"Menurut Pak Pratikno ada memang usulan-usulan. Tapi semua jadi hak prerogatif Presiden untuk memutuskan atau menerima usulan pihak berkaitan penentuan Wakil Panglima," ujarnya.

Menurutnya, posisi Wakil Panglima TNI pun tak dibahas dalam pertemuan antara Presiden Jokowi dengan pimpinan TNI AL dan TNI AU pada pagi hari ini di Istana Presiden.

"Terkait dengan Wakil Panglima tidak ada pembahasan," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan belum mengetahui kapan posisi Wakil Panglima akan diisi. Menurutnya, jabatan tersebut bisa diisi kapan saja.

"Ya kelembagaannya kan sudah ada, sudah di tandatangan. Itu juga usulan lama tetapi untuk pengisian memang belum. Bisa minggu depan bisa bulan depan bisa tahun depan," kata Jokowi, Jumat (8/11).

Jokowi mengatakan untuk mengelola sebuah negara yang besar membutuhkan manajemen yang besar pula. Karena itu, posisi Wakil Panglima ini sangat dibutuhkan.

Posisi Wakil Panglima TNI ini dihidupkan kembali oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi TNI yang diteken pada 18 Oktober 2019 lalu.

Sebelum diaktifkan kembali, posisi wakil panglima TNI dihapuskan oleh Presiden keempat RI Abdurahman Wahid atau Gus Dur. Penghapusan posisi tersebut dilakukan melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.

Sosok yang terakhir menjabat wakil panglima TNI adalah Fachrur Rozi, Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Maju 2019. Rencana pengubahan struktur organisasi TNI sudah pernah dikeluarkan oleh Jokowi pada 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement