REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita menjelaskan alasan mengapa syarat rekrutmen prajurit TNI AD berubah. Dalam aturan terbaru, syarat minimal tinggi badan dari 163 sentimeter (cm) menjadi 158 cm. Pun usia maksimal pendaftar dari sebelumnya 22 tahun, kini menjadi 24 tahun.
Aturan itu hanya berlaku bagi calon prajurit jalur tamtama dan bintara. Untuk persyaratan perwira tidak berubah. Tandyo mengakui, perubahan aturan itu karena TNI AD membutuhkan banyak calon prajurit untuk ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).
"Sekarang kita lagi butauh banyak pasukan, usia kita tambahin kalau kemudian kita bukan mengurangi kualitas kan? Sekarang kalau orang pendek bermutu dari pikiran dia akan lebih kuat jadi tinggi kita kurangi lima senti," kata Tandyo saat ditanya Republika.co.id di kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Kemenhan di bawah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin pernah menyampaikan, TNI AD akan membangum 500 BTP sampai 2029. Untuk tahap pertama, TNI AD sudah membentuk 100 BTP di seluruh Indonesia.
"Sekarang ini kan banyak dibangun Angkatan Darat ya (BTP) iya kurang lebih, kalau kita sishankamrata bagaimana kita menyiapkan perang berlarut-larut, butuh pasukan banyak. Kita belajar dari perang perang Ukraina dan Rusia kan lebih banyak tentara bayaran ya," kata Tandyo.
Dia menegaskan, pembangunan BTP memang tujuannya untuk mengantisipasi segala ancaman yang coba mengganggu kedaulatan NKRI. "Kita siapin (pasukan), ancaman kan datang setiap saat kapan membahayakan negara, jadi kita harus siap," ujar Tandyo.