Ahad 17 Nov 2019 16:00 WIB

Dewi Tanjung Dilaporkan Balik ke Polda Metro Jaya

Pelapor menilai Dewi Tanjung telah melakukan pengaduan palsu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Dewi Tanjung, politikus PDI Perjuangan
Foto: Youtube
Dewi Tanjung, politikus PDI Perjuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Aduan terhadap mantan calon anggota legislatif itu dilakukan berkenaan dengan laporannya terkait penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Kami hari ini mengadukan mantan caleg PDIP Dewi Tanjung atas pengaduan palsu karena menyebarkan di publik, menuduh bahwa saudara Novel Baswedan merekayasa peristiwa penyiraman air keras yang dialaminya," kata kuasa hukum pelapor dari LBH Jakarta, Gifar di Polda Metro Jaya, Ahad (17/11).

Baca Juga

Dewi Tanjung dilaporkan ke polisi oleh Yasir Yudha Yahya. Dia mengaku merupakan salah satu saksi yang melihat secara langsung saat Novel tersiram air keras 11 April 2017 lalu. Yasir merupakan tetangga dekat Novel yang tinggal berjarak dua rumah dari kediaman penyidik senior KPK tersebut.

Menurut kesaksian Yasir yang mengaku menjadi orang pertama yang membawa Novel Baswedan ke rumah sakit, peristiwa yang dialami Novel bukanlah rekayasa. Dia tidak menggambarkan rupa wajah Novel usai tersiram air keras sebelum dibawa ke rumah sakit Mitra Kelapa Gading.

Namun, dia mengatakan, warga yang saat itu berada dilokasi kejadian segera membasuh wajah Novel yang tersiram menggunakan air dari tempat wudhu masjid beberapa kali. Upaya warga sebagai pertolongan pertama sebelum Novel dievakuasi ke rumah sakit.

Meski tidak mendeskripsikan bentuk wajah Novel usai tersiram, namun dia mengaku mengetahui persis rupa wajah Novel usai disiram. Dia mengatakan bahwa kondisi mata Novel saat itu tidak terlihat memiliki bola mata hitam dan semuanya yang nampak hanya warna putih.

"Coba Anda bayangkan, semuanya putih, kira-kira orang mau tidak merekayasa kejadian untuk merusak matanya sendiri?" katanya.

Dia mengaku harus melaporkan balik Dewi Tanjung berangkat dari rasa keprihatinan dan kesedihan mengingat masih ada keberadaan orang yang ingin melaporkan kasus Novel sebagai rekayasa. Dia lantas mempertanyakan keputusan Dewi Tanjung hingga akhirnya menyebut peristiwa Novel sebagai rekayasa.

"Jadi itu yang menjadi dasar saya untuk melaporkan saudari DT. Selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk proses ini agar terjadi keseimbangan, adil, dan mudah-mudahan proses pengungkapan terhadap penyiraman saudara Novel Baswedan bisa terungkap secepatnya," katanya.

Laporan terhadap Dewi Tanjung telah terdaftar dengan nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dewi diadukan menyusul pelaporan palsu ke kepolisian yang diajukan pada November tahun ini. Dewi disangkakan melanggar pasal 220 KUHP tentang keterangan palsu.

Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong terkait insiden penyiraman air keras. Dewi menilai bahwa insiden terhadap Novel itu tidak masuk akal dan ada beberapa hal yang janggal.

Dewi menduga, insiden penyiraman air keras itu telah direkayasa. Alasannya, sambung dia, reaksi yang terjadi terhadap Novel seusai penyiraman itu tidak sewajarnya korban yang terkena siraman air keras.

Dalam laporannya, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit.

Laporan terhadap Novel Baswedan telah terdaftar dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dalam laporannya, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement