REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai turunnya tingkat kepercayaan publik atas KPK disebabkan adanya upaya pelemahan KPK melalui revisi UU yang berlaku sejak 17 Oktober 2019.
"Bahwa terkait adanya penurunan kepercayaan sebesar 3 persen dalam survei terbaru semakin memperkuat argumentasi bahwa upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang berlaku sejak 17 Oktober 2019 yang lalu sangat nyata dipercaya masyarakat," ucap Yudi di Jakarta, Kamis (14/11).
Sebelumnya, Lingkaran Survei Indonesia (LSI)-Denny JA, Rabu (13/11) merilis hasil survei menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan sosial. Dari survei tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK turun dari 89 persen menjadi 85,7 persen.
Lebih lanjut, Yudi menyatakan 26 poin pelemahan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 benar-benar menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang ingin Indonesia bebas dari korupsi dan tak ingin koruptor dengan bebasnya mengorupsi uang rakyat.
Survei LSI sebelumnya, kata Yudi, KPK dengan prestasinya menangkapi para koruptor mampu mencapai 89 persen tingkat kepercayaan publik sehingga sangat aneh jika UU KPK di revisi. Ia pun menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo masih mempunyai waktu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Hal tersebut dikarenakan revisi UU KPK terutama terkait kewenangan KPK akan berlaku penuh pada 21 Desember 2019 ketika Dewan Pengawas yang mempunyai kewenangan memberikan izin terhadap upaya penggeledahan, penyitaan dan penyadapan yang dilakukan oleh KPK dalam mencari alat bukti dan barang bukti kasus korupsi dilantik bersamaan dengan pimpinan baru.
"Sehingga masih ada waktu bagi Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu," kata Yudi.