REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Effendi Simbolon mengatakan pemerintah telah bersepakat untuk satu pintu dalam menjelaskan perihal kasus surat pencekalan Habib Rizieq Shihab (HRS). Ia menambahkan jika yang berwenang menjelaskan terkait kasus tersebut hanya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
“Kalau yang lebih bersifat politisnya, atau nonteknis nya, menurut tadi keterangan Menlu, silakan nanti pihak pemerintah dari Menko Polhukam berarti pak Mahfud yang akan menjelaskan,” kata Effendi usai rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di Ruang Rapat Komisi I Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen RI Jakarta, Selasa (12/11).
Kendati jawaban Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi, dilakukan secara tertutup dan tidak boleh diliput wartawan. Namun, jawaban Menlu telah memberi pernyataan secara jelas bahwa Kemenlu tidak pernah mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi dan tidak juga pernah berurusan dengan Habib Rizieq.
“Kalau pun (rapat) itu tertutup. Menlu sudah mengklarifikasi kalau Kemlu tidak pernah bersurat dan tidak berkepentingan dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi atau Pemerintah Arab Saudi dalam hal status Habib Rizieq. Itu yang menjadi jawaban beliau,” ujar Effendi.
Ditemui secara terpisah, Menlu RI, Retno Marsudi sebelumnya menyatakan Habib Rizieq masih memegang Paspor Warga Negara Indonesia (WNI). “Paspor beliau masih memegang Paspor Warga Negara Indonesia,” ujar Retno saat ditemui wartawan usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa.
Retno meminta wartawan agar tidak menanyakan pertanyaan yang jawabannya sudah dijawab secara tertutup di Komisi I DPR RI, seperti masalah Habib Rizieq Shihab. Ia menambahkan agar untuk masalah itu ditanyakan saja kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
“Kan pak Menko sudah menjawab, saya tidak menjawab pertanyaan yang sifatnya tertutup ya,” ujar dia.
Retno mengatakan ia tidak mau menjawab isu itu sebab pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD sedang mencari informasi terkait surat pencekalan yang beredar di media sosial tersebut.