Selasa 12 Nov 2019 00:46 WIB

Lima Saksi Kasus Suap Bupati Indramayu Diperiksa KPK

Lima saksi kasus suap terkait pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
Tersangka Bupati Indramayu Supendi (SP)
Tersangka Bupati Indramayu Supendi (SP)

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2019. Kelimanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu Supendi (SP) .

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mereka," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di Jakarta, Senin (11/11).

Kelima saksi yang dipanggil KPK adalah Direktur PT Rizki Diva Mulya Agung Teguh Hidayat, Pokja ULP Pemkab Indramayu Anton Sinugroho, Kepala UPT Peralatan dan Perbengkelan Dinas PUPR Nuviantoro Nugroho.

Selanjutnya, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Khafidun dan Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Yudi Suswanto Krisnawan.

AYO BACA : Sekda Indramayu Diperiksa KPK Sebagai Saksi Supendi

Dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni tiga orang sebagai penerima masing-masing Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT).

Seorang lagi sebagai pemberi, yakni Carsa AS (CAS) dari pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa pemberian oleh Carsa kepada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

"SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu pada bulan Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit, dan pembayaran gadai sawah," kata Basaria.

AYO BACA : Kelasnya Rusak, Siswa SD di Indramayu Dihantui Ketakutan

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan perincian dua kali pada bulan Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada bulan September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merek NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

"WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019," ujar Basaria lagi.

Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Sebagai penerima: Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

AYO BACA : Tim Cagar Budaya Indramayu Teliti Batu Bertapak Kaki Anjing

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement