Jumat 08 Nov 2019 17:25 WIB

Wapres Ma'ruf: Wakil Panglima TNI Kebutuhan Mendesak

Maruf menilai posisi wakil panglima TNI bukan yang pertama kali.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (8/11).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan,  penambahan posisi wakil panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo karena adanya kebutuhan mendesak.

Menurut Ma'ruf, penambahan wakil panglima TNI yang ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), ini dilakukan karena makin luas dan banyaknya tugas dari panglima TNI.

Baca Juga

"Sekarang kan jangkauannya luas, tantangannya. Kemudian tugas-tugas seperti yang disebutkan panglima (TNI) sering keluar sehingga perlu ada wakil paglima, karena ada kebutuhan mendesak," ujar Ma'ruf saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (8/11).

Lagipula menurut Ma'ruf, posisi wakil panglima juga bukan pertama kalinya, tetapi sudah ada sebelumnya. "Dulu kan sudah ada wakil panglima tapi kemudian dianggap tidak diperlukan," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf pun merespons kritikan banyak pihak terkait posisi wakil panglima yang dianggap bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran negara. Menurutnya, prinsip efisiensi masih menjadi prinsip pemerintah.

Namun demikian, tidak berarti meniadakan kebutuhan-kebutuhan mendesak. Ma'ruf menerangkan, kebutuhan mendesak antara lain terkait tugas-tugas pengamanan.

"Saya kira soal prinsip efisiensi harus kita pertahankan. Tapi apabila ada kebutuhan untuk efektivitas tugas, tidak berarti tidak boleh ada pengembangan," kata Ma'ruf.

Saat ditanyai sosok yang akan ditunjuk menjadi wakil panglima TNI, Ma'ruf menyerahkan kepada Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menghidupkan posisi wakil panglima TNI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 66 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi TNI yang diteken pada 18 Oktober 2019 lalu.

Dalam lampiran Perpres tersebut, jabatan lama yang sempat ditiadakan dan kini diaktifkan kembali itu akan diisi oleh perwira tinggi TNI berbintang empat. Dengan begitu, akan ada tambahan satu jenderal bintang empat selain panglima TNI dan tiga kepala staf angkatan di bawahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement