Jumat 08 Nov 2019 08:17 WIB

Istana: Wakil Panglima Diajukan Kementerian

Wakil panglima TNI akan menangani tugas khusus dan prioritas.

Sejumlah kendaraan alutista TNI melintas pada upacara perayaan HUT TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (5/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan alutista TNI melintas pada upacara perayaan HUT TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, posisi wakil panglima TNI merupakan kebutuhan teknis yang diajukan kementerian. Kendati demikian, ia meminta awak media menanyakan lebih lanjut ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Saya sih mengusulkan kalau itu ditanyakan pada Panglima TNI karena itu kebutuhan teknis yang diajukan oleh kementerian,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (7/11).

Baca Juga

Meski begitu, Fadjroel menduga wakil panglima TNI akan menangani tugas khusus dan prioritas. “Tapi, begini, posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari Bapak, selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas. Periksa saja, dari semua wamen, pasti kriteria tugasnya adalah tugas prioritas yang ingin dikembangkan pemerintah,” kata dia.

Presiden Joko Widodo kembali menghidupkan posisi wakil panglima TNI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 66 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi TNI yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019. Dalam lampiran perpres tersebut, jabatan itu akan diisi perwira tinggi TNI berbintang empat. Dengan begitu, akan ada tambahan satu jenderal bintang empat selain Panglima TNI dan tiga kepala staf angkatan di bawahnya.

Peran dari wakil panglima diatur dalam pasal 15 ayat (1). "Wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima," bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, tugas wakil panglima tertuang pada pasal 15 ayat (2). Tugas-tugas wakil panglima itu adalah membantu melaksanakan tugas harian panglima. Selain itu, tugasnya adalah memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, dan pembinaan kekuatan TNI, serta penggunaan kekuatan TNI. Tugas lain adalah melaksanakan tugas panglima apabila berhalangan sementara dan atau berhalangan tetap serta melaksanakan perintah panglima.

Sebelumnya, posisi ini dihapus oleh Presiden keempat Abdurahman Wahid atau Gus Dur melalui keppres tertanggal 20 September 2000. Sosok yang terakhir menjabat wakil panglima adalah Fachrur Rozi, yang kini menjadi menteri agama. Rencana pengubahan struktur organisasi TNI sudah pernah dikeluarkan Presiden Jokowi pada 2015.

Anggota Komisi I dari Fraksi PKS, Sukamta, menilai keberadaan wakil panglima TNI tidak sesuai dengan UU TNI. Menurut dia, jabatan tersebut hanya membuat TNI makin gemuk. "Makin gemuk dan yang lebih mendasar lagi itu tidak sesuai dengan UU TNI," kata Sukamta, kemarin.

Ia pun mempertanyakan pertimbangan Presiden Jokowi yang kembali menghidupkan posisi tersebut. Hal itu menurut dia bertolak belakang dengan semangat Jokowi yang ingin memangkas sejumlah eselon di kementerian.

"Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk? Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi (Jokowi)," kata dia.

Ia juga menuturkan bahwa dalam UU TNI Pasal 13 tidak ada jabatan wakil panglima TNI. Ia mengaku tidak mengetahui rujukan apa yang dipakai Presiden dalam memutuskan hal tersebut. "Karena dalam tata aturan perundangan, perpres tidak boleh bertentangan dengan UU dan UU tak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Prinsip tersebut berlaku umum," kata dia. n dessy suciati saputri/febrianto adi saputro/ronggo astungkoro, ed: ilham tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement