BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- SMPN 1 Kota Bekasi melakukan penandatanganan deklarasi Sekolah Ramah Anak. Para siswa nantinya diberi kesempatan untuk belajar di luar ruangan selama tiga jam.
Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Bekasi Euis Siti Halimah mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu imbauan dan inisiasi langsung Kementerian Pendidikan kepada seluruh Dinas Pendidikan kota dan kabupaten.
AYO BACA : Rp32 Miliar Akan Diterima Bekasi untuk Tata Wisata Muaragembong
“Kami dapat surat edaran dari Dinas terus kami jalankan. Hari ini kami luncurkan (Sekolah Ramah Anak). Ada giat penyambutan siswa di sekolah, makan bersama antara siswa dan Dewan Guru, senam, dan pembekalan tanggap bencana, juga penandatanganan deklarasi Sekolah Ramah Anak,” kata Euis di SMPN 1 Kota Bekasi, Jalan Agus Salim, Bekasi Timur, Kamis (7/11/2019).
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Kota Bekasi Nursyofiyeti menjelaskan jika rangkaian kegiatan Sekolah Ramah Anak diawali dengan penyambutan siswa di sekolah oleh jajaran guru dengan bersalaman. Menyanyikan lagu Indonesia Raya, berdoa sebelum makan secara bersama, makan bersama, berdoa sesudah makan, dan pemeriksaan lingkungan terkait kebersihan sekolah.
AYO BACA : Gedung Juang Bekasi Jadi Museum, Pemkab Anggarkan Rp38 Miliar
“Kami juga mematikan peralatan listrik yang tidak di perlukan, kemudian senam tanggap bencana, senam germas, yel yel ramah anak, deklarasi sekolah ramah anak, dan plantikan tim sekolah ramah anak serta penutup acara dengan menyanyikan lagu Maju Tak Gentar,” ujarnya.
Rencananya, akan ada beberapa program yang dilakukan secara rutin. Di antaranya pembatasan penggunaan ponsel di sekolah dengan dikumpulkannya semua ponsel di sebuah kotak di ruang BK serta makan bersama berjamaah di sekolah.
“Bukan dilarang main HP tapi dibatasi. Caranya HP dikumpulkan di ruangan BP, kalau sudah selesai sekolah kembali diberikan. Alat Komunikasi juga dapat diambil jika ada pelajaran yang harus ditunjang dengan informasi yang dapat diakses di Google,” ujarnya.
AYO BACA : Bobol Kas Bank BRI Rp13,8 Miliar, Ermansyah Putra Terancam 20 Tahun Penjara