Rabu 06 Nov 2019 16:24 WIB

Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

Total fee yang diterima Bowo Sidik sekitar Rp2,568 miliar.

Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bercengkrama dengan kerabatnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11).

Dalam dakwaan kedua, Bowo dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar 700 ribu dolar Singapura (sekitar Rp7,189 miliar) dan Rp600 juta yang digunakan untuk biaya kampanye sebagai calon anggota DPR dari Jawa Tengah. Perincian penerimaan uang tersebut adalah pertama, pada sekitar awal 2016 Bowo menerima 250 ribu dolar Singapura karena mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik APBN 2016.

Kedua, pada sekitar 2016, Bowo menerima 50 ribu dolar Singapura saat mengikuti acara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar periode 2016-2019. Ketiga, pada 26 Juli 2017 Bowo menerima uang tunai sejumlah 200 ribu dolar Singapura dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas)

Keempat, pada 22 Agustus 2017 Bowo menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura di restoran Angus House Plaza Senawan dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN. Pada awal 2019, Bowo meminta bantuan Ayi Paryana menukarkan uang sejumlah 693 ribu dolar Singapura ke dalam mata uang rupiah secara bertahap sehingga totalnya mencapai Rp7,189 miliar (dengan kurs Rp10.410/dolar Singapura).

Bowo juga mengirimkan uang yang sudah diterima dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) kepada Ayi Paryana sebesar Rp840 juta sehingga total uang yang diserahkan Bowo kepada Ayi Paryana adalah sebesar Rp8,029 miliar. Selanjutnya, Ayi 8 kali menukarkan uang sebanyak Rp8 miliar itu ke bentuk pecahan Rp20 ribu ke Bank Mandiri dan mengantarkan uang tersebut ke kantor PT IAE miliki Bowo dan diterima Direktur PT IAE, Indung ANdriani secara bertahap sebanyak 8 kali dimana setiap satu kali pengiriman adalah sebesar Rp1 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, pada sekitar Februari 2017, Bowo juga pernah menerima uang sejumlah Rp300 juta di Plaza Senayan dan pada 2018 menerima Rp300 juta di restoran di Cilandak Town Square dalam kedudukannya sebagai wakil ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017. Uang Rp600 juta itu lalu digunakan untuk keperluan pribadinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement