Rabu 06 Nov 2019 16:24 WIB

Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

Total fee yang diterima Bowo Sidik sekitar Rp2,568 miliar.

Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bercengkrama dengan kerabatnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bercengkrama dengan kerabatnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR non-aktif dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Bowo dinilai terbukti menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta.

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakawa Bowo Sigit Pangarso selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/11).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun, dakwaan kedua yakni, pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun," kata JPU.

JPU juga menuntut pencabutan hak politik Bowo untuk masa waktu tertentu. JPU KPK menolak permintaan Bowo untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA No 4 maka terdakwa tidak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator tetapi karena terdakwa telah akui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa," kantanya.

Dalam dakwaan pertama, Bowo dinilai terbukti menerima hadiah yaitu uang sejumlah 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono. Pemberian itu ditujukan agar Bowo membantu PT HTK mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).

Bowo Sidik beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT PIHC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara agar membatalkan pemutusan kontrak PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) dan PT HTK sehingga kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan. Selanjutnya, dilakukan pertemuan teknis dan internal PT HTK dan PT PILOG pada 12 Desember 2017 yang dituangkan dalam notulen antara PT PILOG dan PT HTK yang isinya "sepakat untuk bersinergi di bidang pemasaran/marketing kapal, sepakat utilisasi dan pembentukan tim di mana Asty menjadi ketua tim PT HTK".

Kesepakatannya adalah kapal PT HTK bernama MT Griya Borneo berkapasitas 9.000 metrik ton dapat disewa PT PILOG untuk mengangkut amoniak dan kapal PT PILOG bernama MT PUpuk Indonesia berkapasitas 13.500 metrik ton dapat disewa PT HTK. Kontrak antara PT HTK dan PT PILOG sendiri ditandatangani pada 12 Juni 2018 yang menjadi dasar pemberian commitment fee kepada Bowo Sidik sebesar 200 dolar AS per hari. Sedangkan, kontrak 9 Juli 2018 menjadi dasar pemberian commitment fee untuk Bowo Sidik sebesar 1,5 dolar AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement