REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali menyita puluhan unit kendaraan berupa sepeda motor yang dicurigai sebagai barang bukti hasil kejahatan. Penyitaan dilakukan dalam Operasi Zebra Candi 2019 yang digelar sejak Rabu 23 Oktober hingga 5 Nopember 2019.
"Ada 60-an unit sepeda motor yang berhasil disita dalam operasi Zebra Candi di Boyolali, karena dicurigai sebagai barang bukti hasil kejahatan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali AKP Dwi Panji Lestari, di Boyolali, Selasa (5/11).
Menurut Kasat Lantas, puluhan unit sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti, karena pengendara tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang digunakan saat terjaring operasi.
"Kami menyita sepeda motor sebagai barang bukti, karena pengendara tak bisa menunjukkan surat kendaraannya. Hal ini, penting untuk menyelidiki apakah kendaraan merupakan hasil kejahatan atau bodong," katanya.
Polisi tidak dapat begitu saja percara tanpa adanya dokumen pendukung kendaraan tersebut benar-benar resmi. Contohnya, pemilik kendaraan saat terjaring operasi lupa tidak membawa STNK, maka kendaraan langsung diamankan.
"Pemilik kendaran kemudian dapat melakukan penukaran barang bukti motornya dengan surat-surat kendaraan yang akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, untuk proses hukum pelanggaran lalu lintas," katanya.
Dia mengatakan, selama Operasi Zebra Candi 2019 yang berlangsung dua pekan ini, sebanyak 3.500 pengendara ditindak dengan sanksi tilang. Semua pengendara yang tidak tertib berlalu lintas dikenai sanksi tilang. Selain mengamankan 60-an sepeda motor sebagai barang bukti, polisi juga menyita 2.600 STNK.
"Pada Operasi Zebra Candi tahun ini, jumlah pelanggaran mengalami penurunan dibanding 2018, yakni 4.378 pengendaraa. Begitu juga dengan jumlah kecelakaannya, mengalami penurunan dari 35 kasus menjadi 24 kasus dan tidak ada korban jiwa," katanya.