Selasa 05 Nov 2019 18:40 WIB

Penjelasan Gibas Soal Surat Tugas Kelola Parkir Minimarket

Gibas mendapat surat tugas dari Bapenda Bekasi untuk mengelola parkir minimarket.

Seorang pegawai membenahi rak produk UMKM di salah satu outlet minimarket Alfamart (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seorang pegawai membenahi rak produk UMKM di salah satu outlet minimarket Alfamart (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Riza Wahyu Pratama

Ormas Gibas yang mengaku diberikan surat tugas pengelolaan parkir mengaku menyetorkan uang ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Bekasi. Nilai setoran tersebut bervariasi, sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan. Besaran tersebut bergantung pada zona keramaian masing-masing minimarket.

Baca Juga

Sebelumya, ormas Gibas mengaku, pihaknya diberikan surat tugas oleh Bapenda. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Bapenda Aan Suhanda. Aan menyebut, pihaknya memberikan surat tugas parkir kepada perorangan, bukan ormas. Aan menyebutkan, pemberlakuan parkir tersebut dalam rangka uji coba masalah penerapan retribusi parkir di minimarket.

Ketua Gibas Kota Bekasi Deni Muhammad Ali mengatakan, pada mulanya pihaknya mengajukan permohonan pengelolaan parkir minimarket ke Bapenda Kota Bekasi. Permohonan itu kemudian ditanggapi oleh Bapenda yang akhirnya menyerahkan kewenangan parkir kepada anggota Gibas Kota Bekasi. Ia menegaskan, Gibas Kota Bekasi tidak menjalin kerja sama dengan Bapenda. Pengelolaan parkir tersebut hanya didasari oleh surat penugasan.

"Kita (Gibas) mengajukan, akhirnya dari Bapenda memberikan kesempatan ke kita. Sebenarnya ini dari tahun 2017. Baru saya jalanin sebulan doang. Ternyata ada gejolak," kata Deni kepada awak media, Selasa (5/11).

Ia mengaku, pengajuan itu ditujukan agar juru parkir (jukir) anggota Gibas dapat diberdayakan (bekerja). Selain itu, Deni juga menyampaikan, pihaknya mengelola parkir tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi.

"Sebenarnya niat kita baik, kita bukan premanisme. Kita adalah ormas yang dilindungi UU (undang-undang). Kita ada (SK) menkumhamnya. Jangan selalu mendiskreditkan ormas," ujar dia.

Lalu, ia menyatakan, pengelolaan parkir itu bukanlah instruksi wali kota Bekasi. Dalam video viral kejadian demonstrasi di SPBU Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (23/10), terdengar anggota ormas mengucapkan adanya instruksi wali kota. Namun, ia menyatakan, istilah tersebut merupakan salah satu kalimat yang tertulis dalam surat tugas.

"Nggak ada instruksi (wali kota) secara langsung. Hanya di surat tugas itu ada bahasa instruksi wali kota," kata Deni.

Terkait dengan jumlah minimarket yang dikelola, ketua Gibas Kota Bekasi itu menerangkan, anggotanya tidak mengelola seluruh parkir minimarket di Kota Bekasi yang mencapai 600-an. Sedangkan, untuk tarif retribusi yang diberikan kepada Bapenda, ia menyebut, jukir menyetorkan uang antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.

"Memang terkait retribusi ini kan tergantung antara rame atau tidaknya. Tidak tetap, tidak flat-lah . Ada yang ramai ada yang sepi, ada yang 300 ada yang 200 per bulan," kata dia.

Selanjutnya, perihal tarif parkir yang diterapkan, Deni mengatakan, anggotanya hanya bermaksud membantu K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan) kawasan minimarket. Oleh karenanya, anggotanya tidak pernah mematok tarif parkir ke setiap pengunjung.

"Kita tidak memaksakan tarif parkir. Ini pun sukarela, dikasih sukur, nggak dikasih nggak apa apa, dan dari Bapenda jukir-jukir ini sudah di-training, dalam arti dikasih pengarahan. Mereka harus berpakaian yang sopan, rambut yang sopan, dikasih rompi juga. Jadi dikasih arahan seperti itu sebelum mereka jadi jukir," ujar dia.

Di sisi lain, Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda menyatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tugas kepada ormas. Akan tetapi, surat tersebut diserahkan kepada perorangan.

"Satu surat tugas, satu orang. Satu orang, satu titik. Dan saya tidak memberikan ke ormas ya. Begitu saya keluarkan bukan atas nama ormas, tapi perorangan," kata Aan kepada awak media.

Ia juga mengatakan, surat tugas tersebut hanya ditujukan untuk beberapa minimarket, belum seluruhnya. Sementara itu, saat ini Bapenda sudah tidak lagi mengeluarkan surat tugas.

Ia melanjutkan, surat tugas tersebut sebenarnya hanya berlaku selama satu bulan. Aan menjelaskan, pemberian surat tugas itu ditujukan untuk uji coba pemberlakuan retribusi parkir di minimarket. Surat tersebut baru diberlakukan selama satu bulan dan belum diperpanjang kembali oleh Bapenda karena masih dalam tahap evaluasi.

"Enggak banyak kok, hanya beberapa Indomaret, Alfamart. Baru dalam uji coba lho ya, ingat tu ya, kita baru dalam uji coba potensi yang perlu digali. Cuma satu bulan dikasih, Surat tugas seluruh se-Kota Bekasi itu pada tanggal 31 september itu sudah habis. Kita perpanjang itu Oktober sampai Desember. Nah, ini belum saya perpanjang lagi, baru dievaluasi," kata dia.

Dengan habisnya surat tugas tersebut, kepala Bapenda tersebut menyatakan, saat ini belum terdapat penarikan parkir kembali. Sementara terkait dengan besaran tarif, ia mengaku, tarif parkir yang diberlakukan sesuai dengan yang tertera di karcis sebesar Rp 2.000 ribu. Ia menyangkal jika disebut tidak menetapkan tarif alias sukarela.

"Tidak ada (sukarela). Tiketnya kan ada tarifnya, mana ada sukarela. Ada tiketnya, Rp 2.000. Resmi itu," ujar dia.

Kemudian, terkait dengan tujuan penarikan retribusi parkir, Aan beralasan, hal itu merupakan potensi pajak daerah yang harus digali. Ia memperkirakan, potensi retribusi parkir di seluruh kota Bekasi mencapai Rp 6 miliar.

"Pada intinya kan itu ada potensi pendapatan kalau Bapenda kan sepanjang itu ada aturannya ya wajib digali itu," kata dia.

Ia melanjutkan, juru parkir yang diberikan surat tugas oleh Bapenda menerima uang insentif dari hasil capaian retribusi setiap bulannya. Besaran yang diterima oleh para juru parkir sekitar 40 persen dari total capaian.

Terkait dasar hukum aturan tersebut, Aan mengaku, dirinya memberlakukan aturan tersebut berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi menegaskan, surat tugas kepada juru parkir bukanlah wewenangnya. Ia menjelaskan, surat tersebut merupakan kewenangan Bapenda.

Selanjutnya, terkait dengan uang hasil parkir yang disetorkan ke Bapenda, Wali Kota Bekasi itu menyatakan, jika hal itu benar diserahkan kepada Bapenda, akan dimasukkan ke kas daerah. "Setor berarti masuk ke kas daerah," kata Rahmat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement