Selasa 05 Nov 2019 14:25 WIB

Video Viral Ormas Bekasi, Dugaan Premanisme Diusut Polisi

Viral video unjuk rasa ormas di Kota Bekasi terkait pengelolaan parkir minimarket.

[ilustrasi] Petugas membawa tersangka ke mobil tahanan seusai rilis pengungkapan hasil Operasi Cipta Kondusif pemberantasan premanisme.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
[ilustrasi] Petugas membawa tersangka ke mobil tahanan seusai rilis pengungkapan hasil Operasi Cipta Kondusif pemberantasan premanisme.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Riza Wahyu Pratama, Antara

Belakangan beredar viral di media sosial video sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) berunjuk rasa di sebuah minimarket di SPBU di Kota Bekasi. Video itu menjadi viral karena warganet menganggap adanya upaya intimidasi dan pemaksaan agar pengelolaan parkir minimarket di Kota Bekasi dikerjasamakan dengan pihak ormas.

Baca Juga

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Aan Suhanda yang terekam dalam video tersebut terkesan terintimidasi dan kemudian menyatakan, pihak minimarket seharusnya bekerja sama dengan ormas soal pengelolaan parkir. "Saya harap ada kerja sama antara Alfamidi, Alfamart, Indomaret. Bekerja sama apakah itu dengan ormas, saya harap ada kerja sama dengan ormas. Tinggal kita tanya sekarang, Indomaret sini bersedia atau tidak," kata Aan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Arman menyatakan, pihaknya tidak akan menoleransi aksi premanisme di wilayah Kota Bekasi. Terkait video viral unjuk rasa ormas, Arman beranggapan adanya unsur intimidasi dalam video tersebut yang merekam peristiwa unjuk rasa pada 23 Oktober 2019.

"Namun, kami akan coba dalami dan masih lidik memang apakah ada unsur tindak pidana yang terjadi," kata Arman, Senin (4/11).

"Terkait video viral yang tempo hari, perlu saya tegaskan, di Bekasi Kota tidak menoleransi sedikit pun aksi premanisme. Polresta Metro Bekasi Kota tidak menoleransi aksi premanisme bentuk apa pun juga," kata Arman menegaskan.

Arman menambahkan, dalam peristiwa lain, pihaknya sedang menindak dugaan unsur kekerasan yang dilakukan oleh salah satu ormas kepada masyarakat. Ia mengaku sedang mencari pelaku tersebut.

"Setelah ada unras tersebut, ada salah satu anggota oknum ormas itu mengancam salah satu warga dengan meminta parkiran dan diancam golok," ujar Arman.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sampai menurunkan tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam aksi ormas di Kota Bekasi. Tim khusus Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga akan mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam bentuk intimidasi terhadap pengusaha dan masyarakat.

"Polda Metro Jaya akan menurunkan tim khusus untuk mendalami kejadian di Bekasi Kota yang kita ketahui videonya sempat viral kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto di Polda Metro Jaya, Senin (4/11).

Suyudi juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan premanisme di tengah masyarakat. Polisi akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

"Tindakan-tindakan premanisme dalam bentuk apa pun, kita tidak akan toleransi. Kita Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme di Jakarta ini," tutur Suyudi.

Suyudi menambahkan, pihaknya juga akan menyelidiki klaim pihak ormas yang mengatakan telah mengantongi surat izin pengelolaan lahan parkir minimarket di Kota Bekasi, Jawa Barat. Surat izin itu disebut dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi.

"Nanti kita selidiki seperti apa, kenapa bisa ada surat seperti itu. Apakah itu betul surat seperti itu bisa dibenarkan. Kalau ada hal-hal yang melanggar hukum, pasti akan kita proses," kata Suyudi.

Respons Pemkot Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi menyatakan, tuntutan ormas untuk mengelola parkir sebenarnya hanyalah aspirasi dari masyarakat yang selama ini terpinggirkan. Ia tidak ingin video viral soal tuntutan pengelolaan parkir itu menimbulkan kesan bahwa Kota Bekasi adalah kota preman.

"Ingin meluruskan persoalan medsos yang mengatakan bahwa Kota Bekasi sekarang tidak aman, kota preman. Memang ada pemberdayaan kepada teman-teman yang selama ini belum mendapatkan kesempatan dalam proses pembangunan. Namun, semuanya berjalan kepada ketentuan," kata Rahmat kepada awak media, Senin (4/11).

Rahmat menegaskan, Pemkot Bekasi tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Ia pun tidak bisa membenarkan jika parkir akan dikelola oleh ormas. Menurut dia, parkir hanya bisa dikelola oleh badan usaha ataupun perorangan.

"Baik retribusi maupun juga pajak yang ada adalah badan usaha dan perorangan. Badan usaha kan juga tentunya ada sebuah proses perizinan dan ketentuan. Harus izin pengelolaan parkir, perorangan pun juga sama," kata dia.

Kemudian, pria yang kerab disapa Pepen itu menjelaskan, rencana penerapan retribusi parkir dilakukan dalam rangka ekstensifikasi pajak daerah. "Kita baru saja mengesahkan perda tentang pajak daerah. Di dalam pajak daerah itu ada pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, ada pajak reklame ada pajak macam-macam. Itulah nanti biaya ekstensifikasi yang untuk pembangunan di wilayah Kota Bekasi," ujarnya.

Pada akhirnya, ia menyatakan, selama ini retribusi parkir di minimarket belum dikelola oleh Pemkot Bekasi. Ke depannya, Pemkot Bekasi akan berkomunikasi dengan pihak minimarket terkait dengan penerapan aturan pajak parkir. Ia memperkirakan, setidaknya terdapat 600-an minimarket yang ada di Kota Bekasi.

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro merespons, pengelolaan parkir sebenarnya hanya dilakukan oleh badan usaha parkir ataupun perorangan yang telah berizin. Oleh karena itu, ormas tidak bisa langsung mengelola lahan parkir.

"Kecuali kalau mereka memiliki badan usaha," kata Chairoman saat dihubungi Republika.

Ia mengusulkan agar Pemkot Bekasi menerapkan elektronik pajak. Dengan sistem tersebut, menurutnya, potensi kebocoran pajak tidak akan terjadi.

"Jadi, nanti pakai e-pajak, tinggal ditarik berdasarkan struk belanja aja. Itu lebih akurat dan efektif," ujar politikus PKS tersebut.

Gibas Bekasi Minta Maaf

Ketua Gibas Kota Bekasi Deni Muhammad Ali menyatakan permintaan maaf atas pernyataan soal uang parkir minimarket di Kota Bekasi. Ia mengaku tidak memiliki niat menyinggung siapa pun.

"Sebelumnya kami mohon maaf. Saya atas nama keluarga besar Gibas Kota Bekasi dan kawan-kawan ormas Kota Bekasi mohon maaf atas statement yang kemarin saya sampaikan," kata Deni kepada awak media, Senin (4/11).

Deni meminta agar masyarakat berhenti memviralkan video unjuk rasa ormas pada 23 Oktober. Pada dasarnya, kata Deni, pihaknya ingin membantu Pemkot Bekasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Mudah-mudahan tolong disetop viral yang menyatakan bahwa ormas menekan pemerintah atau TNI/Polri, tidak benar itu. Hanya ungkapan saja, tolong disetop viral-viral yang membuat kondisi di Kota Bekasi tidak baik," kata dia.

Menurut dia, dalam unjuk rasa Rabu (23/10), pihaknya tidak melakukan intimidasi. Ia pun mengklaim, pihaknya telah berulang kali berkomunikasi dengan pihak minimarket dan warga.

"Kalau bicara intimidasi mah nggak ada intimidasi. Intinya kita hanya ingin menyampaikan pendapat, kebenaran. Dari Bapenda pun hadir. Dan kita hanya sebenarnya ingin membuka mata hati pengusaha," kata dia

Deni juga menolak jika pihaknya dianggap sebagai preman. "Sebenarnya niat kita baik, kita bukan premanisme, kita adalah ormas yang dilindungi UU (undang-undang). Kita ada (SK) Menkumhamnya. Jangan selalu mendiskreditkan ormas. Ormas itu adalah organisasi masyarakat dan kita ada SK Menkumhamnya," kata Deni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement