REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota telah menetapkan tujuh tersangka bentrokan organisasi masyarakat (ormas) yang terjadi Sabtu (16/12) dini hari lalu. Bentrokan yang terjadi di Lapangan Seroja, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara itu mengakibatkan satu orang tewas dibacok.
Kepala Satreskrim Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi mengatakan tujuh tersangka itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda. "Dua tersangka ditangkap di Seroja, dan lima tersangka ditangkap di Perumahan Tytyan," ujarnya, Kamis (21/12).
Ia berujar saat ini ketujuh tersangka sedang dilakukan penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota. "Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP," katanya.
Pemicu bentrokan kedua ormas itu, kata Dedy menjelaskan, juga diawali para pelaku yang mabuk minuman keras, sehingga tak sadarkan diri. "Sehingga emosi mereka mudah terpancing, dan ketika ada hal yang menyulut, mereka berreaksi berlebihan," ujarnya.
Dedy menyebut dari ketujuh tersangka masing-masing sebenarnya memiliki peranannya dalam bentrokan yang melibatkan dua kelompok dari ormas setempat dan para pemuda di Perumahan Tytyan itu. Ia mengatakan akan ada rekonstruksi agar terlihat lebih jelas bagaimana peranan dan posisi para pelaku.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut dengan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka untuk mencari tersangka lainnya. "Masih belum ada tersangka lain dan masih kita kembangkan," tuturnya.
Wakil Kapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko mengatakan pihaknya berupaya untuk mengantisipasi agar hal serupa tak lagi terjadi di wilayah Kota Bekasi. "Beberapa hari yang lalu Kapolres bersama Wali Kota Bekasi melakukan dialog dengan masyarakat setempat untuk mencarikan solusi yang tepat," ujarnya.
Hal itu ditujukan agar situasi dan kondisi di wilayah setempat menjadi lebih aman dan kondusif. Pihaknya juga mengajak masyarakat lain di Kota Bekasi untuk tetap memberikan informasi-informasi potensi kondisi yang tidak aman kepada Kepolisian.