KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM- Teka-teki nominal usulan upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2020 akhirnya terjawab. Bupati Karanganyar Juliyatmono secara resmi mengumumkan Pemkab telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 untuk Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 1.989.000.
Angka usulan UMK itu mendekati angka Rp 2 juta hanya kurang Rp 11.000. Kepada wartawan Bupati mengatakan usulan UMK 2020 itu sudah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Sudah kami ajukan usulan UMK ke Gubernur Jateng. Nanti keputusannya ada di tangan Gubernur Jawa Tengah,” paparnya, Senin (4/11/2019).
Bupati menjelaskan usulan kenaikan UMK tersebut ditetapkan berdasarkan PP 78 tahun 2015. Usulan UMK itu dihitung berdasarkan angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan UMK tahun 2018.
Dari penghitungan tersebut, kemudian memunculkan angka Rp 1.989.000, sebagai angka usulan UMK 2020 untuk Bumi Intanpari.
Dikatakan Bupati, waktu penetapan UMK 2020 upati belum bisa dipastikan. Sebab, penetapan UMK kabupaten/kota yang diusulkan bupati dan wali kota akan dibahas kembali, sebelum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah
”Soal kapan penetapan, itu wewenang gubernur. Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang terkait dalam pembahasan dan penentuan UMK 2020 ini,” tandasnya.
The post appeared first on Joglosemar News.