Sabtu 02 Nov 2019 04:52 WIB

Tak Keluarkan Perppu, Pengamat: Alasan Jokowi tak Tepat

Perppu tak bicara soal pengujian di MK, tapi bagaimana seorang kepala negara bersikap

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengatakan, alasan Presiden Joko Widodo yang tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) karena menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat.

"Sebenarnya tidak tepat alasan tidak mengeluarkan Perppu karena menghormati proses uji materi di MK," jelas Feri saat dihubungi, Jumat (1/11).

Menurut Feri, Perppu tidak bicara soal proses pengujian di MK, tetapi bagaimana seorang kepala negara bersikap terhadap suatu permasalahan yang ada di negaranya. Pernyataan tersebut, kata Feri, merupakan cara berlindung Jokowi agar publik tidak marah kepada dirinya.

"Padahal proses yang ada di MK bisa diselesaikan Pak Jokowi dalam waktu yang lebih cepat yakni dengan mengeluarkan Perppu," tuturnya.

Ia melihat pernyataan Jokowi yang mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK sebelumnya sebagai langkah untuk meredam kemarahan publik. Setelah publik bisa dikendalikan, kata dia, Jokowi merasa tidak akan ada lagi demonstrasi yang besar seperti beberapa waktu lalu karena itu ia membuat pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan tak akan menerbitkan Perppu KPK. Ia berdalih akan menghormati proses uji materi yang masih berlangsung di MK. "Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," ujar Jokowi saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Menurutnya, dalam bertata negara juga diperlukan etika dan sikap sopan santun. Sehingga jika UU KPK masih diuji di MK, maka pemerintah tak perlu mengeluarkan keputusan lainnya.

"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan," jelas Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement