Jumat 01 Nov 2019 07:42 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di JPO Semanggi

Pelaku menakuti dan mengancam korban yang lewat JPO Semanggi

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah kendaraan melintasi Jembatan Simpang Susun Semanggi di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (28/7).
Foto: Rivan Awal Lingga/Antara
Sejumlah kendaraan melintasi Jembatan Simpang Susun Semanggi di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial PS (37 tahun) karena melakukan pemalakan kepada pejalan kaki di jembatan penyebrangan orang (JPO) Semanggi, Jakarta. Modusnya, PS menakut-nakuti korbannya dengan cara bertanya dengan nada suara yang mengancam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, PS sudah melakukan aksi pemalakannya sebanyak dua kali terhadap pejalan kaki di JPO Semanggi. Argo menyebut, selama beraksi, PS tidak pernah membawa senjata tajam (sajam).

"PS ini sudah lebih dari sekali dia memeras dan mengancam spesialis di JPO. Dia kerjanya malak di tengah JPO. Setiap beraksi dia enggak bawa sajam tapi mengancam dengan ucapan," kata Argo di Jakarta, Kamis (31/10).

Argo menuturkan, selain mengintimidasi korban dengan nada suara, setiap korbannya juga akan takut ketika melihat tersangka karena tubuhnya yang besar. Tak hanya itu, PS selalu mengincar pejalan kaki yang sedang melintas sendirian dan dianggap lemah.

"Melihat bodi dia, dia bisa memilih orang lewat sendiri dan dianggap lemah," jelas Argo.

Tersangka melakukan aksinya itu pada malam hari. Dalam aksinya yang terakhir, dia memalak seorang mahasiswa dan berhasil mengambil ponsel serta uang sebesar Rp 200 ribu milik korban.

"Kebetulan korbannya laki-laki setelah pulang kampus dia jalan kaki. Pas di tengah JPO ketemu PS ini," ungkap Argo.

Setelah peristiwa itu, korban pun segera melaporkan hal itu kepada pihak Polda Metro Jaya. Diperkirakan, korban mengalami kerugian hingga Rp 3 juta. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368, Pasal 335 KUHP. Dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement