REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Administrasi Publik dari Universitas Indonesia (UI), Defny Holidin, mengatakan pemangkasan eselon III dan IV ini harus ditinjau kembali dengan fungsi dan mekanisme yang jelas. Dengan demikian, pemangkasan eselon tidak menimbulkan masalah baru yang nantinya merugikan masyarakat.
"Sebenarnya, ini bukan ide baru yang dilaksanakan. Wacana tersebut sudah sejak lama saat awal birokrasi reformasi. Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba dipangkas eselon III dan IV tanpa roadmap yang jelas," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (31/10).
Dia mengatakan, pemangkasan eselon III dan IV ini harus diperhatikan dari sisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, pemangkasan eselon akan berakibat pada pendapatan serta tunjangan ASN.
Ia menjelaskan pemangkasan ini akan membuat eselon III dan IV kehilangan jabatan struktural, dan hanya memiliki fungsional. Padahal saat ini, tunjangan jabatan struktural lebih besar dibandingkan fungsional.
Untuk itu, ASN eselon III dan IV juga akan kehilangan fasilitasnya jika beralih ke fungsional. Karena itu, pemerintah harus memiliki struktur birokrasi yang jelas jangan sampai pemangkasan eselon ini menimbulkan masalah baru.
"Harus ada sistem jenjang karier ASN berbasis meritrokrasi. Artinya jangan sampai karier ASN tidak jelas karena pergantian Pejabat Pembinan Kepagawaian (PPK) seusai pilkada," kata dia.
Defny melanjutkan jika tidak ada struktur birokrasi ASN secara runtut maka akan menimbulkan masalah baru, khususnya daerahh. "Ditinjau kembali deh pemangkasan eselon ini daripada nantinya merugikan ASN dan tentunya juga masyarakat terutama daerah karena di sana masih belum terstruktur ditambah pemangkasan eselon IiI dan IV," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut pemangkasan eselon III dan IV di kementerian/lembaga dapat selesai dalam waktu satu tahun. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan jabatan eselon hanya ada dua tingkatan.
"Setidaknya saya punya keyakinan aturannya setahun selesai. Karena toh harus mengubah PP kan cepat. Mudah-mudahan tidak ada mengubah UU. Tidak ada," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (31/10).
Ia memastikan, meskipun jabatan eselon III dan IV dipangkas, pemerintah tak akan mengurangi gaji dan tunjangannya. Tjahjo mengatakan tahapan perampingan birokrasi ini akan dimulai pada pekan depan.