REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, Kementerian Agama sebaiknya tidak mengurusi pengguna niqab atau cadar di instansi pemerintah. Sebab, dia menilai, hal itu sebagai ranah privat seorang warga.
"Itu ruang privat, kalau ruang privat itu paling enak jangan terlalu diintervensi oleh negara. Karena negara bagaimanapun mengatur di ruang publik," ujar Mardani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).
Jika alasannya untuk memberantas radikalisme, Mardani menilai, hal tersebut tidaklah tepat. Sebab, pelarangan penggunaan niqab atau cadar bukanlah cara yang tepat untuk mengatasi hal tersebut.
"Saya menggarisbawahi cara terbaik melawan radikalisme itu ya dengan dialog dan literasi sama penegakkan hukum. Bukan buat memperlebar dan memperluas frontnya gitu," ujar Mardani.
Namun, ia enggan mengomentari persoalan penggunaan cadar atau niqab bagi seseorang. Mardani pun meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengatur fatwa soal hal tersebut.
"Makanya enak MUI membuat fatwa terkait cadar ini. Kala dia (cadar) tak wajib ya ga masalah. Tapi kalau dia ada dasarnya saya agak khawatir ini masuk di ruang privat," ujar Mardani.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi merencanakan akan melarang penggunaan cadar atau nikab di instansi pemerintah. Ia menjelaskan, tidak ada kaitan kualitas iman dengan penggunaan cadar.
"Niqab itu tidak ada ayatnya yang menganjurkan memakai niqab, tapi juga tidak ada yang melarang. Tapi kita ingin menggarisbawahi bahwa pemakaian niqab itu tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan atau ibadah seseorang," ujar Fachrul.