Rabu 30 Oct 2019 15:21 WIB

Menkes Terawan Janjikan Kualitas Layanan BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik melalui Perpres 75 Tahun 2019.

Red: Nur Aini
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) bersama Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M. Faqih (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Jakarta, Rabu (30/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) bersama Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M. Faqih (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Jakarta, Rabu (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjamin kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibarengi dengan pembenahan kualitas layanan di fasilitas kesehatan.

"Jelas, mosok naik tok tanpa pembenahan, pasti pelayanan dibenahi," kata Terawan di Jakarta, Rabu (30/10), menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akhirnya ditetapkan dalam Perpres 75 Tahun 2019.

Baca Juga

Terawan mengungkapkan baik buruknya pelayanan kesehatan di rumah sakit bergantung pada keuangan rumah sakit yang sebagian besar bersumber dari pembiayaan klaim dari BPJS Kesehatan. Terawan yang sebelumnya menjabat Kepala RS Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto memahami yang dibutuhkan rumah sakit adalah iklim investasi yang baik dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

"Selama keuangan rumah sakit baik otomatis rumah sakit akan melakukan perbaikan, itu otomatis," kata Terawan.

Dia mencontohkan panjangnya antrean pasien di suatu rumah sakit dikarenakan lebih banyaknya jumlah masyarakat yang berobat dibandingkan kemampuan rumah sakit. Seandainya keuangan BPJS Kesehatan tidak lagi mengalami defisit dan mampu membayar klaim pada RS tepat waktu sehingga menyehatkan keuangan rumah sakit, maka pihak RS bisa melakukan pembangunan atau investasi baru.

"Makanya kalau iklim investasi bisa jalan dengan pola BPJS yang baik tanpa defisit, pasti akan terjadi pembangunan sarana lagi, Kalau pembangunan sarana ditambah, antrean akan terurai dengan sendiri," kata Terawan.

Terawan pun dengan tegas menyatakan dia yang bertanggung jawab untuk memastikan layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit kepada peserta JKN berkualitas.

"Ya, tugas saya selaku pengawas dan selaku pemberi izin rumah sakit," ujar Terawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement