REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (30/10) hari ini. Demonstrasi terkait penolakan terhadap kenaikan upah minimum 2020 sebesar 8,51 persen.
"Untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UMP sebesar 8,51%, ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima, Selasa (29/10).
Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP dan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen berasal dari formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.
Surat edaran itu mengatakan UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan pada tanggal 21 November 2019. Pria yang juga Presiden FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Indonesia) mengatakan buruh menuntut agar PP 78/2015 segera direvisi sesuai janji dari Presiden Joko Widodo ketika bertemu perwakilan buruh.
"Baru setelah itu, melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK," ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menjelaskan, jumlah item KHL yang dipakai untuk survey adalah 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional. "Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," kata Said Iqbal.
Selain berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, buruh dari Banten, Jawa Barat, dan Jakarta akan melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 31 Oktober 2019. "Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri," kata Said Iqbal.
Aksi tersebut akan diselenggarakan dalam rentang waktu tanggal 1-15 November 2019. Tuntutan dalam aksi tersebut adalah tolak PP 78/2015 dan naikkan UMP/UMK tahun 2020 berkisar 10 hingga 15 persen.