Senin 28 Oct 2019 18:30 WIB

Produsen Cairan Vape Narkoba Tembakau Gorila Ditangkap

Tiga orang produsen cairan vape mengandung narkoba jenis tembakau gorila ditangkap.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditresnarkoba menangkap tiga orang tersangka terkait produksi cairan rokok elektronik (liquid vape) yang mengandung narkoba jenis tembakau gorila. Ketiganya berinisal M, FF, dan PNR.

Penangkapan ketiga tersangka merupakan pengembangan kasus diamankannya artis Vicky Nitinegoro bersama dua orang rekannya yang berinisial AC dan AN di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (16/10) malam. Namun, hasil tes urine terhadap Vicky, AC, dan AN menunjukkan hanya AC yang positif narkoba.

Baca Juga

Vicky dan AN pun dibebaskan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat keterangan dari tersangka AC.

Argo menyebut, penyidik menangkap tersangka M di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Kami mendapatkan laki-laki berinsial M tanggal 17 Oktober," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10).

photo
Hasil tes urine menujukkan bahwa artis Vicky Nitinegoro terbukti negatif narkoba.

Dari tangan M, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel. Berdasarkan keterangan M dan isi percakapan dalam ponsel tersebut, polisi mendapati bahwa akan ada transaksi jual-beli cairan rokok elektronik yang mengandung tembakau gorilla.

Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap tersangka FF. Tersangka FF ditangkap keesokan harinya di tempat sebuah jasa pengiriman barang di Ciputat, Tangerang Selatan. Dari tangan tersangka FF, polisi menyita enam botol cairan rokok elektrik siap kirim.

Polisi kemudian menggeledah kamar apartemen milik FF di wilayah Cinere, Depok. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan para tersangka untuk meracik cairan rokok elektrik mengandung narkotika.

"Ada 253 botol liquid yang mengandung tembakau gorilla, isinya 5 mililiter. Ada juga 24 botol liquid siap pakai (asli), tapi isinya 100 mililiter," ungkap Argo.

Selain itu, menurut Argo, ada pula beberapa botol kosong yang akan digunakan sebagai wadah cairan rokok elektrik mengandung narkotika. Kemudian, ada juga penutup botol, timbangan elektrik, kompor, gelas takar, dan beberapa alat-alat yang digunakan untuk mencampur atau membuat cairan rokok elektronik tersebut. 

Tak hanya sampai di situ, Argo menuturkan, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka PNR di Cilandak, Jakarta Selatan.  Argo mengungkapkan, tersangka PNR berperan sebagai otak yang membuat cairan rokok elektronik tersebut sekaligus pengedar.

"Dia (tersangka PNR) yang mengatur dijual ke mana," ujar Argo.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ocha mengatakan, satu botol cairan rokok elektrik ukuran 5 milimeter itu dijual seharga Rp 600 ribu. Penjualan itu pun dilakukan tersangka secara daring atau online melalui sebuah grup di aplikasi percakapan.

"(Penjualan secara daring melalui) Line dengan grup tertutup. Sudah jelas target market-nya siapa," ucap Ocha.

Ocha menyebut, cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba itu dicampur dengan cairan rokok elektrik asli. Dalam sehari, menurut dia, para tersangka dapat menjual barang haram itu sebanyak enam hingga 10 paket melalui jasa pengiriman barang. Peredarannya saat ini diduga dilakukan di Jabodetabek dan sekitarnya.

"Dalam satu paket tidak hanya berisi satu botol, ada yang lebih. Sementara iya (peredaran di Jabodetabek)," kata dia.

Menurut Ocha, para tersangka mempelajari hal itu dari internet. Ia menilai, hal tersebut sangat mudah untuk ditiru oleh orang lain.

Di sisi lain, Ocha menuturkan, para tersangka mengaku baru membuat cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika itu sejak bulan Juli 2019. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement