Kamis 24 Oct 2019 18:22 WIB

Kamar Dagang Korea Keluhkan Persoalan Industri Garmen Jabar

Industri garmen Korea mempersoalkan upah buruh di Jabar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nidia Zuraya
Pabrik tekstil di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: KBRI Roma
Pabrik tekstil di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kamar Dagang Korea mengeluhkan sejumlah persoalan yang dihadapi industri garmen di Jawa Barat seperti upah untuk buruh yang terus naik dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Persoalan itu disampaikan langsung oleh Ahn Chang Sub , ketua Asosiasi Perusahaan Garmen Korea di Indonesia yang juga perwakilan Kamar Dagang Korea kepada Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (Emil) pada acara CEO and Ambassador Breakfast Meeting di Kota Bandung, Kamis (24/10).

Anh mengatakan pihaknya mengikuti rapat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat tentang upah buruh untuk 2020. "Sekarang di Jabar ada 250 perusahaan garmen dengan jumlah karyawan mencapai 350 ribu orang. Sekarang kesulitan di Jabar adalah upahnya kurang kompetitif dibandingkan provinsi lain, di daerah lain upahnya setengah dari Jabar," katanya.

Baca Juga

Menurut dia, solusi terkait upah dengan cara memindahkan lokasi industri garmen ke Wilayah Rebana (Kabupaten Majalengka) terkendala sejumlah hal seperti kemampuan pekerja dan pekerja asal Jabar tidak mau jika harus pindah ke Majalengka.

"Soal relokasi ke Jateng juga bukan solusi. Skill pegawai asal Jabar lebih baik dibandingkan skill pegawai dari wilayah lain," katanya.

Ia mengaku bingung jika upah buruh di Jabar jadi diputuskan sebesar Rp 4 juta per bulan. "Pada 2012 upah buruh di Jabar Rp 1,2 juta sekarang rencana akan menjadi Rp4 juta. Ini tidak cocok dengan luar negeri seperti Vietnam dan pembeli maunya membeli barang dengan harga murah," katanya.

Menyikapi keluhan dari Kamar Dagang Korea tersebut, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan mencarikan solusi masalah tersebut.

"Saya bilang tadi upah kan diregulasi oleh pemerintah pusat. Angkanya sudah keluar. Tapi biasanya di dalam komponen yang kenaikan upah itu yang padat karya mengalami kendala. Nah itu yang selalu menjadi dinamika, Insya Allah 2020 kami cari solusinya," katanya.

Menurut Emil, Pemprov Jabar akan tetap mengikuti regulasi terkait pengupahan tersebut yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sambil mencari cara yang adil agar keluhan-keluhan dari buruh dan pengusaha bisa ada solusinya.

"Saya mau ketemu juga, tadi dengan pengusaha Korea kan. Jadi mereka dilema mau pilih ke provinsi lain produktivitasnya tidak sebagus pekerja di Jabar walaupun upahnya murah. Jadi serba salah. Dan pilihan sulit kalau pindah ke luar negeri kan hilang. Itu akan kami akan selesaikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement