Rabu 23 Oct 2019 19:43 WIB

Susi Titip Pesan ke Edhy Prabowo: Jaga Perpres No 44/2016

Pepres tersebut melarang pihak asing menangkap ikan di perairan nasional.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusap mata pada acara serah terima jabatan (Sertijab) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (23/10).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusap mata pada acara serah terima jabatan (Sertijab) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Susi Pudjiastuti berpesan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar tetap menjaga Peraturan Presiden No 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka. Aturan itu penting bagi kedaulatan nasional.

"Saya titip Perpres No 44/2016 ke bapak (Edhy Prabowo) agar laut kita lestari dan produktif," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (23/10).

Baca Juga

Perpres No 44/2016 antara lain tidak mengizinkan pihak asing untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di kawasan perairan nasional.

Susi juga mengingatkan bahwa sumber daya perikanan yang terdapat di lautan Nusantara merupakan satu-satunya sumber protein yang masih aksesibel bagi warga.

Sementara itu, Edhy Prabowo juga mengutarakan pendapatnya bahwa Perpres No 44/2016 adalah regulasi yang bagus karena memprioritaskan nelayan RI.

Sebelumnya, Susi juga mengharapkan Presiden Joko Widodo mempertahankan Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 dalam rangka menjaga kekayaan laut Indonesia.

"Dalam peraturan itu, investasi asing tidak diperbolehkan di bidang penangkapan ikan, tapi untuk pengolahan, lain-lain boleh. Itu keterbukaan kita," ujar Susi Pudjiastuti di Jakarta.

Ia mengemukakan, harapan dipertahankannya Perpres itu seiring dengan akan diberlakukannya praktik illegal fishing sebagai kejahatan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2020.

Saat ini, lanjut dia, pelaku ilegal fishing sedang berupaya keras untuk memperoleh izin legal ke sejumlah negara. Salah satunya dengan membeli perusahaan lokal agar bebas menangkap ikan di negara yang dituju, termasuk Indonesia.

"Pada 2020, tidak boleh ada lagi illegal fishing, sekarang pelaku illegal fishing mencari rumah dengan segala cara, salah satunya masuk ke perusahaan Afrika dengan membeli perusahaan lokal, mereka membeli izin atau perusahaan setempat agar mereka teregister dan legal," katanya.

Ia mengatakan, sebagian dari pelaku praktik illegal fishing juga berupaya masuk ke Indonesia, namun, terhalang dengan Perpres 44 itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement