Rabu 23 Oct 2019 07:31 WIB

Izin Pengolahan Tambang di Palu Masuk Zona Merah

Pasigala Center mendesak Pemkot Palu merevisi regulasi tentang pertambangan.

Salah satu lokasi pertambangan emas di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah.
Foto: Antara/Muhamad Nasrun
Salah satu lokasi pertambangan emas di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Koalisi masyarakat sipil untuk korban bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Sulawesi Tengah, Pasigala Center meminta Pemerintah Kota Palu agar tegas merevisi kebijakan pemanfaatan dan pengolahan tambang di daerah itu. Hal tersebut didasari fakta bahwa Palu masuk dalam zona merah yang berisiko tinggi menyebabkan bencana alam.

"Wilayah bisnis lainnya, galian C yang berada pesisir Teluk Palu bagian barat itu masuk dalam zona merah pada peta zona rawan bencana (ZRB). Ini saya kira perlu direvisi seluruh kebijakan yang pernah dikeluarkan terkait izin pengolahan dan pemanfaatan tambang galian C di sana karena akan berdampak juga," kata Sekjend Pasigala Center, M. Khadafi Badjerey di Palu, Selasa (22/10).

Baca Juga

Jika Pemkot Palu tidak peduli dengan hal itu, ia khawatir kawasan pertambangan yang masuk dalam zona merah berisiko tinggi menyebabkan bencana alam di sana. Akibatnya di kemudian hari bisa menimbulkan korban jiwa.

"Kawasan tambang emas di Kelurahan Poboya juga berada di zona merah dalam peta ZRB. Kalau dibiarkan begitu saja oleh Pemkot Palu, saya khawatir kita akan 'memanen' bencana lagi dari sana," ucapnya.

Dalam peta ZRB tersebut, wilayah-wilayah di Kota Palu yang masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi terjadi bencana antara lain kawasan eks likuefaksi di Kelurahan Balaroa dan Petobo. Kemudian 100 meter dari pesisir di sepanjang Teluk Palu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement