REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan belum ada penurunan jumlah personel dalam upaya mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa daerah yang terkena dampak. "Jadi personel masih sama. Masih di lapangan masing-masing," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Agus Wibowo melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (21/10).
Tanpa menyebutkan jumlahnya secara pasti, Agus mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan jumlah personel yang dikerahkan untuk mengatasi karhutla. Para personel, katanya, masih ditempatkan di tempatnya masing-masing. Upaya penanganan juga masih dilakukan sama seperti beberapa hari sebelumnya.
"Masih sama seperti kemarin, enggak ada perubahan. Ada tim darat, tim udara, ada Gakkum, ada tim kesehatan. Jadi belum ada perubahan yang signifikan," katanya.
Bentuk penanganan, katanya, masih terkait dengan pemadaman dengan bom air (water bombing), teknik modifikasi cuaca (TMC) dan pemadaman darat. Terkait jumlah luas lahan terdampak yang telah dapat dipadamkan sampai sejauh ini, dirinya juga masih menunggu data terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Hitungan luasnya kita belum ada karena yang mengeluarkan dari KLHK," katanya.
Sementara itu, terkait batas waktu pemadaman, Agus mengatakan upaya tersebut akan dilakukan sesuai batas waktu masing-masing. "Jadi masing-masing (pemerintah daerah) mempunyai batas siaga daruratsampai tanggal berapa. Itu sampai selesai, baru kita tarik pasukannya," katanya.
Ia mengatakan untuk Provinsi Riau, penanganan karhutla akan dilakukan sampai 31 Oktober 2019, Kalimantan Barat (Kalbar) sampai 31 Desember dan Sumatera Selatan (Sumsel) sampai 31 Oktober. Selanjutnya, upaya penanganan karhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng) akan dilakukan sampai 30 Oktober, Kalimantan Selatan (Kalsel) sampai 31 Oktober dan Jambi sampai dengan 20 Oktober.
"Tapi kabarnya Jambi masih akan diperpanjang karena masih ada. Nanti tunggu sampai selesai" tuturnya.
Selain upaya penanganan di Jambi yang kemungkinan diperpanjang, perpanjangan batas waktu juga akan ditetapkan sesuai dengan keputusan masing-masing daerah. "Itu tergantung dari Pemda masing-masing karena yang menerbitkan surat itu dari Pemda masing-masing," katanya.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa sampai dengan 16 Oktober 2019, mereka sudah melakukan proses hukum terhadap 79 perusahaan pemegang konsesi dan satu perorangan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). "Untuk proses hukum, sudah 79 perusahaan yang terdiri dari perusahaan sawit 59 konsesi, perkebunan tebu satu konsesi, IUPHHK HTI 15 konsesi, HA tiga konsesi dan restorasi ekosistem satu konsesi," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KLHK Djati Witjaksono Hadi di Gedung KLHK, Jakarta.