Jumat 18 Oct 2019 05:47 WIB

Syamsuddin Haris: Pemilu Serentak Bukan Hanya 5 Kotak

Model pemilu serentak lainnya, yakni berdasarkan tingkatan pemerintahan.

Peneliti Politik LIPI, Syamsuddin Haris
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Peneliti Politik LIPI, Syamsuddin Haris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan setidaknya terdapat enam skema model pemilu serentak yang dapat diterapkan di Indonesia. Pemilu serentak tidak hanya 5 kotak yang diterapkan saat Pemilu 2019.

"Keserentakan pemilu seperti pemilu 5 kotak yang diputuskan oleh Mahkamah dan diumumkan pada awal 2014 bukanlah satu-satunya pilihan skema pemilu atau bukanlah satu-satunya model pemilu serentak yang tersedia," ujar profesor riset bidang perkembangan politik Indonesia itu dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/10).

Baca Juga

Dalam konteks Indonesia, model pemilu serentak 7 kotak atau sekaligus satu kali dalam lima tahun untuk semua posisi publik di tingkat nasional hingga kabupaten/kota, yakni mulai presiden sampai DPRD, termasuk gubernur, bupati dan wali kota. Model selanjutnya, pemilu serentak hanya untuk seluruh jabatan legislatif pusat dan daerah, dan kemudian disusul dengan pemilu serentak untuk jabatan eksekutif.

Kemudian model pemilu serentak dengan pemilu sela berdasarkan tingkatan pemerintahan yang waktunya dibedakan untuk pemilu nasional dan pemilu lokal atau daerah. "Dalam model ini, pemilu anggota DPR dan DPD diserentakkan pelaksanaannya dengan pemilu presiden. Sementara pemilu DPRD provinsi, kabupaten/kota diserentakkan pelaksanaannya dengan pilkada, 2 atau 3 tahun setelah pemilu nasional," ujar Syamsuddin Haris.

Pemilu serentak nasional dan tingkat lokal yang dibedakan waktunya secara interval dikatakannya juga dapat menjadi model pemilu serentak di Indonesia. Dalam model itu, pemilihan presiden dan legislatif untuk DPR dan DPD juga dilakukan bersamaan, 2 atau 2,5 tahun kemudian baru dilakukan pemilihan pada tingkat lokal untuk memilih DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, disertai pilkada gubernur, bupati dan wali kota.

Selanjutnya, model pemilu serentak tingkat nasional diikuti pemilu serentak di masing-masing provinsi berdasarkan kesepakatan waktu atau siklus pemilu lokal di masing-masing provinsi. Terakhir, model pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD, serta presiden dan wakil presiden, dan kemudian setelah selang waktu tertentu diikuti dengan pemilu eksekutif bersamaan di satu provinsi.

Ada pun, perkara dengan nomor registrasi 37/PUU-XVII/2019 itu diajukan oleh pengurus Badan Arjuna Pemantau Pemilu, Badan Pena Pemantau Pemilu, Badan Srikandi Pemantau Pemilu, Badan Luber Pemantau Pemilu, seorang staf legal, dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia lantaran pemilu serentak 5 kotak dinilai menimbulkan banyak korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement