Kamis 17 Oct 2019 17:22 WIB

Selama Dewas Belum Ada, KPK Boleh Menyadap dan OTT

Menjelaskan KPK masih diperbolehkan menyadap sesuai dengan UU sebelumnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani usai menghadiri Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2014-2019, di Ruang Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani usai menghadiri Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2014-2019, di Ruang Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah berlaku sejak hari ini. Salah satu yang disoroti adalah poin soal penyadapan yang harus terlebih dahulu meminta izin kepada dewan pengawas (dewas).

Mantan panitia khusus (pansus) RUU KPK, Arsul Sani, menjelaskan, KPK masih diperbolehkan menyadap sesuai dengan UU sebelumnya, selama dewas dari presiden belum terbentuk.

Baca Juga

"Dalam Pasal 69 D UU perubahan kedua UU KPK, secara tegas telah menyatakan bahwa dalam hal dewas belum dibentuk maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang sudah ada itu dilaksanakan bedasarkan ketentuan yang berlaku sebelum UU (KPK) ini," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10).

Diketahui, dalam Pasal 69D UU KPK berbunyi, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah."

Ia menilai, ada kesesatan informasi yang beredar di masyarakat saat ini. Khususnya terkait kewenangan KPK yang dianggap banyak pihak dilemahkan oleh UU KPK yang telah disahkan.

"Dengan berlakunya UU KPK, sementara dewan pengawas belum terbentuk maka seolah-olah KPK tidak bisa melakukan OTT lagi. Karena OTT dimulai dengan penyadapan, sementara penyadapan belum bisa dilakukan karena belum ada dewan pengawas yang nanti akan dimintai izin. Ini adalah miss leading information (informasi yang menyesatkan)," ujar Arsul.

Terkait operasi tangkap tangan (OTT), Arsul juga menegaskan bahwa KPK masih dapat melakukan hal tersebut. Karena selama dewan pengawas belum terbentuk, tugas dan kewenangan KPK akan merujuk pada Pasal 69D UU KPK.

"KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK. Setelah nyadap ditemukan dan OTT diperbolehkan saja," ujarnya yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR.

Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, memastikan UU KPK yang baru akan berlaku mulai 17 Oktober 2019. UU KPK itu akan berlaku secara otomatis setelah disahkan DPR RI 30 hari lalu pada 17 September 2019. "Besok mulai jam 00.00 UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini akan langsung berlaku," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.

UU KPK itu diketahui masih belum ditandatangani Jokowi hingga Rabu. Namun, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), UU tersebut akan berlaku otomatis setelah 30 hari disahkan DPR meski tidak ditandatangani presiden.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement