REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menegaskan penindakan tegas terhadap kendaraan angkutan tambang yang tidak layak jalan dan beroperasi di luar ketentuan di wilayah hukum Polda Banten. Instruksi ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Ruang Crisis Center Polda Banten, Selasa.
Kendaraan yang melanggar ketentuan operasional, seperti beroperasi di luar jam, mati KIR, atau tidak memenuhi syarat teknis, akan ditindak tegas. Kapolda menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan yang konsisten dan berkelanjutan, dengan bantuan personel Sabhara untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
Selain itu, Kapolda menyoroti peran penting pemilik usaha galian C dalam mengatur jadwal keberangkatan armada mereka agar tidak melanggar aturan operasional. "Kami minta pengusaha tidak hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut," ujarnya.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Arief Kurniawan, menambahkan bahwa kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi tantangan utama karena memicu kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lain. "Banyak ditemukan truk yang dimodifikasi kapasitas muatannya," katanya.
Dalam rapat ini, instansi terkait dari Pemerintah Provinsi Banten menyatakan dukungan dengan menyediakan lokasi parkir bagi kendaraan angkutan untuk menghindari parkir sembarangan yang memicu kemacetan saat jam operasional dibatasi.
Polda Banten berkomitmen meningkatkan patroli di jalur distribusi material tambang dan mengoptimalkan penegakan hukum melalui tilang manual maupun sistem ETLE untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah Banten.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.




