REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG, – Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, tengah menggencarkan sosialisasi kepada pengemudi bus Antarkota Antar Provinsi (AKAP) terkait pemasangan portal pembatas ketinggian kendaraan di beberapa titik strategis. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas guna menjaga keselamatan bersama.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, menyatakan bahwa sosialisasi ini penting karena masih ada bus berukuran besar yang mencoba melintas di Jalan Prof. Hamka meski sudah ada rambu larangan dan portal pembatas. "Kami mengimbau seluruh pengendara agar selalu memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama," katanya.
Pemasangan rambu-rambu di kawasan Jalan Prof. Hamka bertujuan memberikan informasi, petunjuk, dan peringatan bagi pengguna jalan agar perjalanan berlangsung aman dan tertib. Dishub Kota Semarang juga telah memasang portal pembatas ketinggian kendaraan untuk mengatur kendaraan besar agar tidak melintas sembarangan, menghindari potensi gangguan arus lalu lintas.
Danang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai faktor utama dalam menciptakan keselamatan di jalan raya. "Keselamatan di jalan dimulai dari kepatuhan kita terhadap aturan yang berlaku," ujarnya.
Petugas terus melakukan pengawasan dan memberikan imbauan langsung kepada pengemudi yang melanggar, terutama di kawasan rawan seperti Silayur, yang terkenal dengan kontur jalan yang curam dan rawan kecelakaan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.




