Rabu 16 Oct 2019 16:00 WIB

Soal Amendemen UUD, PKS: Masyarakat Harus Dimintai Pendapat

PKS masih mengkaji wacana amendemen terbatas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Politikus PKS Nasir Djamil.
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Politikus PKS Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amendemen 1945 masih menjadi perbincangan menarik elite politik. Bahkan Partai Gerindra dan Nasdem membuat tiga kesepakatan, satu di antaranya mereka sepakat amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan secara menyeluruh.

Namun, hingga saat ini, seluruh partai politik di parlemen belum ada kesepakatan apakah amendemen terbatas atau menyeluruh.

Baca Juga

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menegaskan apapun amendemennya, baik terbatas atau menyeluruh harus melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Karena saat ini masyarakat yang memegang kedaulatan tertinggi.

"Mau lakukan amendemen UUD, tentu saja semua tokoh masyarakat dari Barat sampai Timur Indonesia harus diminta pendapatnya soal ini," tegas Nasir saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/10).

Nasir melanjutkan pelibatan masyarakat dalam pembahasan amendemen UUD 1945 akan meraih kesepakatan bersama. Namun apa pun yang diamendemenkan, Nasir menilai semua kekuatan politik yang ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI itu sepakat negara harus memiliki haluan. Baik berupa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau bentuk lainnya.

"Apakah formatnya seperti GBHN atau gimana itu kan tinggal disepakati saja yang pentingnya isinya dulu. Bungkusnya nanti bisa disepakati mau bungkusnya apa?" tutur mantan Anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019.

Selanjutnya, untuk PKS sendiri menurutnya, hingga saat ini masih mengkaji wacana amendemen terbatas untuk mengembalikan konsep GBHN sebagai panduan umum dalam pembangunan nasional. Nasir mengatakan, meski amandemen terbatas tapi bisa berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia.

"PKS masih butuh kajian lebih dalam.meski disebut sebagai amendemen terbatas, bisa mengubah sistem ketatanegaraan kita," tutup Nasir Djamil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement