Rabu 16 Oct 2019 13:22 WIB

Amendemen UUD, MPR: Tak Ada Perpanjangan Jabatan Presiden

Bamsoet menegaskan, tak ada opsi pemilihan presiden lewat MPR.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan keterangan seusai melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan keterangan seusai melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MPR RI menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/10) pagi. Dalam kesempatan itu, MPR menjelaskan kepada Jokowi ihwal wacana amendemen UUD 1945.

"Jadi, tadi saya menjelaskan kepada Pak Presiden dan meyakinkan beliau, sebagai pimpinan MPR saya jamin bahwa amendemen tidak akan menjadi bola liar karena kita semua sepakat tidak ada materi atau agenda politik dalam domain amendemen," ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga

Pria yang kerap disapa Bamsoet itu mengatakan, tidak ada upaya untuk menjadikan kembali presiden sebagai mandataris MPR. Politikus Golkar ini juga mengatakan, tidak ada upaya untuk pemilihan presiden kembali oleh MPR.

"Dan, tidak ada pertanggungjawaban presiden ke MPR. Cukup Megawati Soekarnoputri yang jadi mandataris MPR terakhir 2002," ujar dia.

Bamsoet juga menegaskan, tidak ada pembahasan perpanjangan masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden tetap lima tahun dan maksimum dua periode.

Bamsoet mengklaim, Jokowi menyambut baik penjelasan MPR. Ia mengatakan, MPR akan tetap menerima aspirasi yang berkembang di masyarakat. Kemudian, aspirasi itu dikaji oleh MPR melalui badan pengkajian yang dibentuk.

"Jadi, saya rasa itu yang kami sampaikan kepada presiden dan apapun ujungnya nanti kamu pasti akan berkonsultasi kepada presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan karena beliau juga salah satu stakeholder bangsa ini yang harus didengar suaranya terkait amendemen," ujar Bamsoet.

Badan Pengkajian MPR RI dipimpin oleh PDI Perjuangan. Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah menjelaskan, Badan pengkajian yang dibentuk MPR akan mendengar dulu berbagai aspirasi pendapat usulan dari berbagai masyarakat baik dari kalangan parpol akademisi hingga tokoh masyarakat terkait wacana amendemen.

"Biar nanti badan pengkajian akan mengolahnya mendiskusikannya membahasnya baru nanti ketika sampai pada kesimpulan ketika akan diambil langkah formal amendemen UUD," ujar Basarah menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement