REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Novel tiba di Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.40 WIB dengan didampingi oleh tim pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Dia keluar dari ruang penyidik pada pukul 21.30 WIB.
"Ada sekitar 33 pertanyaan yang diajukan,," kata pengacara Novel, Krist Ibnu Wahyudi, di Lobi Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Kamis malam (10/10).
Krist mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik terfokus pada kegiatan Novel di tanggal 30 September yang merupakan hari ketika Ninoy disekap dan dianiaya.
"Jadi terkait kegiatan Pak Novel pada tanggal 30 (September),dan sudan diberikan keterangan selengkap-lengkapnya, sejelas-jelasnya, dan sejujur-jujurnya. Jadi BAP yang dimulai jam 3.30 WIB sudah selesai jam 8.30 WIB," ujar Krist.
Dia mengatakan jika Novel tidak tahu menahu tentang kejadian pada tanggal 30 September yang terjadi Masjid Al- Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Krist mengatakan Novel mendapat kabar terkait kejadian tersebut dua hari sesudahnya.
"(Novel dapat kabar kejadian di Masjid Al-Falaah) setelah tanggal 30 (September). tanggal 2 (Oktober)," kata Krist.
Novel Bamukmin sendiri memilih untuk hemat bicara dan meminta segala pertanyaan diarahkan kepada kuasa hukumnya.
"Sudah cukup ya, sudah ada tim kuasa hukum yang menyampaikan," ujar Novel seraya meninggalkan Gedung Subdit Resmob. Novel Bamukmin dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Ninoy lantaran namanya mencuat dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut Novel berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.
"Saat kejadian dia ada di situ," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebelumnya, Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 11 jam pada Rabu. Saat itu Munarman dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata. Massa yang berkelompok itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut. Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10), selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Polisi bergerak cepat telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 Tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212. Sebanyak 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan, tersangka berinisial TR ditangguhkan penahanannya karena masalah kesehatan.