Kamis 10 Oct 2019 12:09 WIB

PAN Setuju Amendeman UUD 1945, Asal tak Melebar Jauh

Belum ada kesepakatan antarfraksi soal amendemen terbatas dimaksud.

Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay
Foto: RepublikaTV/Fian Firatmaja
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PAN MPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai fraksinya mendukung amendemen UUD 1945. Dengan catatan, jangan sampai melebar ke mana-mana dan tidak terkendali.

"Fraksi PAN menilai bahwa pada titik tertentu memang diperlukan amendemen. Tetapi, kami tidak mau amendemen itu justru melebar ke mana-mana dan tidak terkendali," kata Saleh di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Saleh menjelaskan, MPR periode lalu merekomendasikan tujuh poin yang perlu dipertimbangkan MPR periode 2019-2024, yaitu pentingnya pokok-pokok Haluan Negara; Penataan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah; Penataan Sistem Presidensial; Penataan Kekuasaan Kehakiman; Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan; Pelaksanaan pemasyarakatan 4 pilar dan Ketetapan MPR.

Menurut dia, jika rekomendasi itu akan dilanjutkan, kelihatannya akan memerlukan amandemen UUD 1945. Amendemen bersifat terbatas. "Namun, masing-masing fraksi belum sepakat terkait batasan amendemen terbatas yang diinginkan. Amendemen terbatas itu maksudnya apa? Sejauh apa batasannya? Apa saja yang perlu diamendemen?" ujarnya.

Menurut dia, jika mengikuti semua rekomendasi MPR periode 2014-2019, amendemen tersebut berimplikasi sangat luas, dan akan banyak imbasnya pada sistem ketatanegaraan kita yang ada saat ini.

Karena itu, dia menilai, masih sangat diperlukan kesamaan persepsi dan pandangan sebelum melangkah lebih jauh. "Kami akan menunggu dan senang hati membicarakan masalah ini dengan fraksi-fraksi lain dan kelompok dpd yang ada. Termasuk, kami membuka diri untuk mendapatkan masukan dari masyarakat luas," katanya.

Saleh mengatakan, FPAN MPR RI saat ini sedang fokus menginventarisir poin-poin yang dinilai penting untuk dibuka, dan bisa saja poin-poinnya berbeda dengan yang ada pada fraksi lain dan kelompok DPD RI.

Hal itu, menurut dia, sangat wajar karena masing-masing fraksi dan kelompok DPD RI punya perspektif yang berbeda-beda. "Kita tunggu saja dulu bagaimana perkembangannya karena pekerjaan ini tidak mudah. Karena itu, tidak perlu terburu-buru, saya yakin partai lain juga masih butuh waktu untuk mendalami dan menampung aspirasi," ujarnya.

Saleh mengatakan, tidak ada batas waktu untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945 karena sifatnya rekomendasi sehingga cepat atau lambatnya bergantung pada kerja-kerja yang akan dilakukan MPR periode sekarang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement