Rabu 09 Oct 2019 16:59 WIB

Perpres Jokowi, Ini Saat Bahasa Indonesia Wajib Digunakan

Salah satu aturan mewajibkan pejabat berbahasa Indonesia saat pidato di luar negeri.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Bayu Pratama S
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi resmi di perkantoran pemerintah atau swasta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang diteken Presiden pada 30 September 2019 lalu.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, komunikasi resmi yang dimaksud beleid ini adalah komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta, yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis, dan dapat menggunakan media elektronik.

"Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi," bunyi Pasal 29 Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. Lembaga sebagaimana dimaksud terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah. Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, juga wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.

Bahasa Indonesia juga wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional dalam seluruh jenjang pendidikan. Selain Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua (kelas 1-2 SD) untuk mendukung pembelajaran.

Selain itu, Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. "Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus," bunyi Pasal 24 ayat (2) Perpres ini.

Dalam aturan ini, pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden juga wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi di dalam atau di luar negeri. Perpres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Menurut Perpres tersebut, penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Perpres itu juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement