Rabu 09 Oct 2019 05:01 WIB

Omzet Kasino Apartemen Robinson Rp 700 Juta per Hari

Sebanyak 91 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahim (kanan) memeriksa barang bukti saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahim (kanan) memeriksa barang bukti saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyebut omzet kasino terselubung yang berada di Apartemen Robinson lantai 29, Penjaringan, Jakarta Utara, mencapai Rp 700 juta per hari. "Setiap harinya Rp 700 juta per hari keuntungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson Lt 29, Jakarta Utara, Selasa (8/10).

Argo mengatakan pihaknya menggerebek kasino di Apartemen Robinson itu setelah mendapatkan informasi yang akurat dari warga masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat tersebut pada Minggu (6/10).

Baca Juga

"Jadi info ini kemudian ditindaklanjuti, hari Minggu tanggal 6 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Jatanras naik ke lantai ini dan melakukan penangkapan dan saat tim datang ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," tambahnya.

Saat penggerebekan tersebut Tim SUbdit Jatanras juga menyita sejumlah besar barang bukti dan uang tunai sebesar Rp 200 juta rupiah. Saat operasi tersebut Tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan 133 orang. Setelah diperiksa 91 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang berperan sebagai penyelenggara kasino dan pejudi. Para tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta rupiah

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement