REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi pekerjaan rumah bagi para pemangku jabatan di Indonesia. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sepanjang Januari hingga Agustus 2019, luas kawasan hutan dan lahan yang terbakar di seluruh Indonesia mencapai 328.724 hektar. Di tahun ini, kawasan terparah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan di Indonesia adalah provinsi Riau.
Menurut angka sementara BPBD Riau, area terbakar mencapai 50.730 hektar, dengan jumlah titik panas mencapai sekitar 8.168 titik, dengan 72 % di antaranya terjadi di areal lahan gambut. Kabupaten Siak, seperti halnya beberapa kawasan lain di Provinsi Riau juga mengalami peristiwa karhutla, jumlah titik api atau hotspot di Kabupaten Siak tahun 2019 ini mencapai 493 titik.
Namun dari segi presentasi hotspot di Kabupaten Siak merupakan salah satu yang terendah di Provinsi Riau, yaitu hanya sekitar 6%. Siak adalah kabupaten dengan lahan gambut terbesar di Pulau Sumatra. Lebih dari separuh atau 57% luas kawasan Kabupaten Siak berupa lahan gambut, yaitu mencapai area seluas 479.485 ha. Dari total seluruh kawasan gambut tersebut, 21% di antaranya adalah lahan gambut dalam, dengan kedalaman 3-12 meter.
Bupati Siak Alferdi mengungkapkan, rendahnya persentasi hotspot adalah hasil dari upaya pencegahan karhutla Kabupaten Siak yang diupayakan dari tahun ke tahun. Kabupaten Siak terus mendorong upaya pemanfaatan lahan agar lahan terjaga. Upaya-upaya tersebut tidak hanya berupa kerja pemerintah daerah, tapi juga melibatkan masyarakat, mitra pembangunan dan pemerintah kabupaten, organisasi masyarakat sipil, juga pihak swasta yang dipayungi oleh Peraturan Bupati No. 22/2018 mengenai Inisiatif Siak Hijau.
Peraturan Siak Hijau ini, kata dia, menjadi pedoman bagi pemerintah daerah Siak, masyarakat, juga pihak swasta dalam melakukan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat Siak. Setelah peristiwa karhutla yang masif di tahun 2015, Kabupaten Siak mulai berbenah melakukan tahap tahapan pembuatan Peta jalan Kabupaten Siak Hijau pada tahun 2016. Dia menjelaskan, bekerjasama dengan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Saudagho Siak, menganalisis apa saja penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta meninjau dan mengembangkan peraturan-peraturan daerah untuk mencegah dan mengatasi karhutla.
Di tahun 2017, Kabupaten Siak menggandeng pihak swasta dan pengusaha kecil untuk menerapkan Good Agriculture Practice (GAP) untuk pengelolaan kebun sawit yang berkelanjutan.
“Peraturan Siak Hijau menjadi komitmen kami di Kabupaten Siak, untuk melakukan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan, serta upaya penting bagi kami untuk mencegah dan melakukan penanganan karhutla. Termasuk kami sudah tidak mengijinkan penebangan kayu alam, dan tidak lagi memberikan pembukaan konsesi lahan perkebunan sawit. Saat ini kami sedang mengembangkan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), intesifikasi komoditas pertanian di lahan gambut seperti Sagu, Kayu Mahang dan juga Aren,” papar Bupati Alferdi seusai diskusi 'Kabupaten Hijau, Upaya Siak Cegah Karhutla' di Jakarta, Selasa (8/10).
Mengembangkan daerah TORA sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kebakaran terutama di lahan gambut juga ditegaskan Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead. "Selain upaya untuk terus menjaga ketinggian muka air, kunci pencegahann kebakaran lahan gambut adalah memastikan lahan-lahan TORA itu tetap produktif. Karena bila memberikan manfaat ekonomi, otomatis masyarakat akan tetap menjaga lahan dan memahami pentingnya pertanian dan perkebuman di lahan gambut tanpa mengeringkan lahan gambut,” kata Nazir.
Susanto Kurniawan dari koalisi mitra pembangunan Kabupaten Siak, Saudagho Siak, menyampaikan upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Siak dapat didukung berbagai karena adanya peraturan yang menjadi pedoman. Menurut dia, Peraturan Bupati tahun 2018 adalah acuan bersama bagi siapapun dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Siak.
Banyak langkah yang dilakukan untuk mendukung inisiatif Siak Hijau, seperti mendorong kabupaten untuk melakukan tata kelola hutan dan lahan gambut, mendorong perhutanan sosial, membangun demplot-demplot tanaman yang ramah gambut. Selain itu didorong juga pengembangan ekowisata. "Harapannya kegiatan-kegiatan ekonomi dapat mendukung pencegahan karhutla langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Dari sisi pemerintah nasional, upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Siak memiliki peluang untuk memanfaatkan Dana Reboisasi yang saat ini terbuka untuk mendukung pencegahan kebakaran hutan & lahan. Pelaksanaan peta jalan Kabupaten Siak untuk agroforestry untuk menambah nilai ekonomi bagi masyarakat misalnya, dapat menggunakan sumber dana tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Joko Tri dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Inisiatif Siak Hijau ini juga didukung oleh beberapa perusahaan yang tergabung dalam CORE (aliansi sektor swasta di Siak), di antaranya Unilever, Musim Mas, Cargil, Unilever, Pepsico, Neste dan Danone. Dukungan dari perusahaan-perusahaan ini ditunjukan melalui komitmen mereka dalam pelaksanaan NDPE (No-Deforestation, Peat, and Exploitation) yang lebih efektif, khususnya pada 4 topik utama: deforestasi, restorasi gambut, dukungan pada pekebun dan HAM.
Gotong royong para pihak yang terlihat dalam diskusi ini diharapkan menjadi jawaban pencegahan Karhutla di tahun mendatang. Hal ini merupakan langkah awal dari diterbitkannya peraturan daerah yang menaungi seluruh kegiatan pencegahan karhutla secara bersama-sama.
Festival Kabupaten Lestari 2019 Kabupaten Siak adalah salah satu anggota dari Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), yang tahun ini menjadi tuan rumah dari Festival Kabupaten Lestari pada tanggal 10-13 Oktober 2019. Dengan mengusung tema “Besamo Membelo Siak Menuju Indonesia Hijau”, Kabupaten Siak akan memperkenalkan lebih dekat visi “Siak Hijau” kepada seluruh elemen masyarakat Siak dan juga mitra pembangunan di luar Kabupaten Siak.
Dia mengatakan, festival ini akan mempertemukan peserta dengan inovasi lestari tepat sasaran yang bisa menjawab tantangan kabupaten dalam implementasi visi lestari, khususnya seputar restorasi dan konservasi, intensifikasi pengolahan lahan, serta penanggulangan bencana terkait pengelolaan lahan. Dalam FKL 2019 nantinya peserta akan diajak eksplorasi “Siak Hijau” melalui perjalanan lapangan yang edukatif ke Taman Nasional Zamrud dan juga lokasi agrowisata Bunga Raya.
Perjalanan ini akan membawa peserta mengenal lebh dekat Kabupaten Siak melalui #WisataLestari. Melihat secara langsung bagaimana implementasi dari peraturan bupati no 22/2018. Festival Kabupaten Lestari merupakan acara perayaan bersama serta ajang promosi bagi kabupaten anggota LTKL serta mitra pembangunan atas perkembangan atau kemajuan dalam mengimplementasi visi kabupaten lestari.
Festival juga menjadi sarana untuk membuka dan mempererat komunikasi serta gotong royong antar sesama anggota dan mitra LTKL, serta pihak lain yang terlibat dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. “Melalui Visi Siak Hijau, dan pelaksanaan Festival Kabupaten Lestari, harapan kedepan adalah kita untuk sama-sama melakukan kolaborasi yang lebih besar agar kita bisa melakukan lebih bayak upaya lagi untuk melakukan pencegahan karhutla, dan melaksanakan pengelolaan lahan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat” ujar Bupati Siak.