Senin 07 Oct 2019 14:49 WIB

Gubernur Lampung: Saya Baru Dengar OTT Bupati Lampung Utara

"Korupsi adalah perbuatan dosa," kaga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara saat tiba untuk melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara saat tiba untuk melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengaku prihatin atas operasi tangkap tangkap (OTT) KPK terhadap Bupati Lampung Utara Agung Mangku Negara. KPK mengamankan Rp600 juta dalam tangkap tangan terhadap Agung.

"Saya baru mendengar OTT Bupati Lampung Utara oleh KPK. Karena saya baru kembali dari Jakarta," kata Arinal, usai menghadiri Dies Natalis kelima atau Lustrum Perdana Institut Teknologi Sumatera, di Kampus Itera, Lampung Selatan, Senin (7/10).

Baca Juga

Ia menyebutkan, dirinya tak suka mendengar ada kasus korupsi di Provinsi Lampung. Karena itu, dirinya meminta kepala daerah baik bupati maupun wali kota di Lampung untuk menjauhi korupsi menyusul tertangkapnya Bupati Lampung Utara Agung Mangku Negara.

"Korupsi adalah perbuatan dosa, selain itu jika sudah tertangkap aparat hukum membuat karier atau prestasi hancur, anak istri dan keluarga malu, hingga jauhilah," kata dia.

Sebelumnya, KPK menangkap Agung bersama enam orang lainnya. Enam orang lainnya terdiri dari dua kepala dinas, satu orang perantara, pejabat pemkab setingkat kepala seksi, dan swasta. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang sekitar Rp600 juta.

"Total uang yang diamankan sekitar Rp600 juta. Diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sebagaimana hukum acara yang berlaku, dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum, perkara, dan orang-orang yang ditangkap tersebut. "Info lebih lanjut akan kami sampaikan melalui konferensi pers malam ini," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement