Kamis 03 Oct 2019 21:20 WIB

KPK Tahan Tiga Tersangka Restitusi Pajak

Ketiganya adalah pegawai negeri di bidang penerimaan negara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru pada kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru pada kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga dari lima tersangka kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga yang ditahan tersebut, yakni Yul Dirga (YD), Nain Fahmi (MNF), dan Jumari (JU). Ketiganya adalah pegawai negeri di bidang penerimaan negara yang dituduh KPK mengakali pajak perusahaan penanaman modal asing swasta, pada 2015 dan 2016 lalu.

YD, adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus. Sedangkan MNF adalah pemeriksa pajak PT WAE. Dan JU, kepala tim pemeriksa pajak swasta tersebut. “Sebenarnya yang diperiksa hari ini ada empat. Tetapi satu atas nama tersangka HS tidak datang. Dan penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang diperiksa,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Baca Juga

HS ialah Hadi Sutrisno, tersangka lain dari kalangan pejabat terkait kasus suap ini yang mengepalai tim supervisor pemeriksaan pajak PT WAE di kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan tersangka lain yang juga tersangka pemberi suap, yakni Darwin Maspolim (DM) selaku pemilik PT WEA. Febri menerangkan, penahanan terhadap YD, MNF, dan JU, dilakukan selama 20 hari. YD dan JU ditahan di rumah tahanan KPK di K-4 Jaksel. Sedangkan MNF ditahan di rumah tahanan cabang KPK di POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Pusat (Jakpus).

Kasus restitusi pajak PT WAE ini diungkap KPK pada Agustus 2019. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat mengumumkan penyidikan kasus tersebut, langsung menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Kasus ini, merupakan suap yang dilakukan oleh DM. Ia memberikan uang senilai Rp 1,8 miliar kepada empat tersangka lainnya, yakni YD, JU, MNF, dan HS agar mengatur soal restetusi pajak PT WAE 2015 dan 2016 sebesar Rp 5,3 miliar dan Rp 2,7 miliar.

Suap tersebut diberikan agar keempatnya mengeluarkan surat permohonan negara untuk mengembalikan pembayaran pajak yang dilakukan oleh PT WAE sebagai wajib pajak. PT WAE adalah perusuhaan penanaman modal asing swasta, yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan servis, onderdil, dan pengecatan mobil-mobil mewah kelas internasional, seperti Jaguar, Bentley, Land Rovers, dan Mazda.

Dengan aksi suap tersebut, KPK menetapkan DM sebagai tersangka pemberi suap yang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Sedangkan terhadap empat tersangka lain, YD, JU, MNF, dan HS yang menerima suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a dan b, juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Jika terbukti di pengadilan, keempatnya bisa dihukum penjara belasan tahun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement