REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkoba berinisial S (36 tahun). Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, pihaknya menangkap tersangka S di Kampung Janis Pekojan, Tambora, Jakarta Barang. Iver Son menyebut, penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi warga bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
"Selanjutnya, unit narkoba melakukan penyelidikan dan observasi wilayah. Kemudian melihat seorang laki-laki dengan gerak- geriknya yang mencurigakan," kata Iver Son dalam keterangan resmi tertulisnya, Rabu (25/9).
Ia menuturkan, petugas pun langsung menghampiri pemuda tersebut. Setelah menggeledah S, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang ia sembunyikan di kantong celananya.
"Tersangka (S) kita amankan lantaran kedapatan menyimpan tiga paket plastik klip kecil berisikan sabu yang disembunyikan di kantong celananya," ungkap dia.
Iver Son menuturkan, berdasarkan keterangan dari tersangka, sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang berinisial A. Sabu itu ia beli seharga Rp 700 ribu.
Kepada polisi, tersangka juga mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut. "Rencananya akan diedarkan kembali serta dijual masing-masing seharga seratus ribu rupiah," imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga klip plastik kecil sabu seberat 0,45 gram. Saat ini tersangka berada di Polsek Tambora guna penyelidikan lebih lanjut.