REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelombang demonstrasi mahasiswa yang terjadi beberapa hari ini merupakan bentuk teguran kepada pemerintah atas proses legislasi sejumlah yang dipaksakan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai aksi demonstrasi memberikan harapan masih banyak masyarakat yang peduli terhadap gerakan antikorupsi.
Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, mengatakan, aksi demonstrasi yang menyerukan penolakan terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mungkin tidak akan berpengaruh besar dari sisi ketatanegaraan. Namun, ia mengatakan, demonstrasi yang terjadi hingga saat ini merupakan bentuk penolakan atas kedua aturan yang dianggap merugikan masyarakat itu.
"Mau Presiden Jokowi menolak atau tidak menolak (pengesahan UU KPK baru), karena sudah disahkan (oleh DPR) nantinya selama 30 hari tidak mendapat nomor (tidak diundangkan dalam lembaran negara) ya tetap akan langsung berlaku. Hanya, ketika ada masyarakat bergejolak, menurut pandangan saya ini adalah bukti bahwa publik tidak setuju," ujar Tama usai mengisi diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Dia melanjutkan, gelombang demonstrasi di berbagai daerah menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang sadar bahwa UU KPK baru dan RKUHP berbahaya. "Orang yang terlambat menyadari oh ini bahaya ternyata, nah sekarang mereka bergerak karena pikirannya sendiri," kata dia.
"Kalau kita lihat kan aksi sekarang ini tidak muncul dari provokasi, tidak muncul lewat dibayari pihak tertentu. Bahkan, ada kelompok mahasiswa yang buka donasi lewat kitabisa.com sehingga ini menunjukkan aksi demonstrasi yang partisipatif, motifnya hanya demo," papar Tama.
ICW berharap semakin banyak orang yang sadar dan ikut dalam gerakan antikorupsi. Sehingga, upaya perlawanan lain atas UU KPK baru dan RKUHP melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat dukungan luas dari masyarakat ke depannya.
Selain itu, menurut dia aksi demonstrasi oleh mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat juga telah membuktikan pesan perlawanan yang penting. "Demonstrasi hari ini merupakan teguran atas proses (legislasi) yang dipaksakan. Sebab kita tahu bahwa untuk perbaikan undang-undang dia harus masuk program legislasi nasional (prolegnas). Dan bukan hanya itu saja, dia harus masuk prioritas prolegnas.Sementara apa yang DPR lakukan saat ini, menerobos itu semua. Publik yang sudah teredukasi pasti marah dengan hal itu, " tegasnya.
Tama sendiri melihat aksi demonstrasi yang menolak UU KPK dan RKUHP ini merupakan luapan kemarahan publik. Sehingga belum tampak jelas muara dari aksi di depan Gedung DPR RI dan sejumlah daerah di tanah air ini.
"Ini ssaya lihat reaksi ini tidak bisa dinayangkan bagaimana ujungnya. Pokoknya hanya kemarahan dan bentuk partisipasi antikorupsi," tambahnya.