Selasa 24 Sep 2019 15:29 WIB

Massa Mahasiswa Membeludak, Tutup Jalur Tol Depan Gedung DPR

Massa mahasiswa menuntut pintu gerbang gedung DPR dibuka.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Ribuan mahasiswa kembali berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Foto: Republika/Febryan.A
Ribuan mahasiswa kembali berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa aksi mahasiswa yang berdemonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI tumpah ruah hingga menutupi Jalan Tol S Parman yang tepat berada di depan kompleks parlemen itu. Arus lalu lintas dalam tol pun mulai menyempit.

Mahasiswa mulai masuk ke bagian badan jalan tol pada pukul 14.45 WIB. Hal itu tak terlepas dari sudah penuh sesaknya Jalan Gatot Subroto atau jalan yang tepat di depan gerbang utama DPR.

Baca Juga

Kini, pukul 15.00 WIB, tampak mahasiswa mulai duduk di jalan tol tersebut. Dari empat ruas yang tersedia untuk ke arah Grogol, kendaraan haya bisa melintas di satu ruas.

Pihak kepolisian tampak tak bisa berbuat banyak saat mahasiswa mulai turun ke jalan tol. Akibatnya, kemacetan panjang mulai terjadi.

Sementara itu, tepat di depan gerbang utama DPR, ribuan mahasiswa terus menyampaikan orasinya. Mereka menuntut agar gerbang DPR segera dibuka.

"Buka-buka pintunya, buka pintunya sekarang juga," teriak ribuan mahasiswa dari berbagai universitas tersebut.

Semakin keras teriakan mahasiswa, di balik pagar aparat kepolisian juga semakin siap siaga dengan tameng dan pentungan. Mobil barikade juga sudah siaga tepat di depan gerbang utama.

Sedangkan di dalam gedung parlemen, para anggota DPR sedang melangsungkan sidang paripurna. Berdasarkan surat undangan sidang paripurna, tidak tercantum agenda pengesahan rancangan undang-undang (RUU) yang dikecam mahasiswa.

Adapun RUU yang dikecam mahasiswa adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai antidemokrasi dan mencampuri urusan privat warga negara. Selain itu, mereka juga menolak pelemahan KPK dengan meminta DPR mencabut UU KPK yang telah disahkan. Mereka juga meminta agar DPR menunda pengesahan RUU bermasalah lainnya seperti RUU PAS, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Ketenagakerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement