Selasa 24 Sep 2019 07:47 WIB

Pakar: Prestasi tak Diukur dari Kecepatan Selesaikan RKUHP

RKUHP agar dilanjutkan pembahasannya pada periode DPR mendatang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pimpinan DPR dan anggota fraksi menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka untuk bahas RKUHP.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Pimpinan DPR dan anggota fraksi menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka untuk bahas RKUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir berharap Pemerintah dan DPR mengkaji dan memperbaiki pasal-pasal yang bermasalah dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Karena itu, ia mendukung ditundanya RKUHP agar dilanjutkan pembahasannya pada periode DPR mendatang dengan menyerap aspirasi masyarakat lebih banyak.

"Prestasi enggak diukur dari kecepatan dia membuat KUHP, lalu namanya (dikenal) 'ini lho si pembuat KUHP dipasang namanya'. Enggak perlu itu. karena kalau dipasang namanya kalau produknya buruk kan lebih terhina karena kurang bagus," kata Mudzakir saat dihubungi wartawan, Senin (23/8)

"Mending tunda saja, saya setuju kalau ditunda," ujar Mudzakir lagi.

Karenanya, Mudzakir kurang sepakat jika DPR tetap mengupayakan pengesahan RKUHP sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir tanpa adanya perbaikan pasal-pasal yang mendapat sorotan publik.

"Enggak bolehlah itu. Kalau seorang presiden sebagai partnernya DPR, sudah menilai itu ada masalah krusial dan butuh perbaikan ya mendingan ditunda saja," ujar Mudzakir.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) ini menilai, adanya penundaan, memberikan kesempatan agar pasal-pasal kontroversi bisa diperbaiki. Karena ada beberapa pasal di RKUHP dianggap bermasalah, seperti perzinahan dan pasal penghinaan presiden.

Namun demikian, ia juga berharap penundaan pengesahan yang dilanjutkan dengan pembahasan, memungkinkan diubahnya pasal-pasal yang tidak bermasalah.

"Ya ditunda saja, tapi syaratnya jika ditunda jangan kemudian (ada pasal) diobrak-abrik dengan mahkluk yang lain kemudian," ujar Mudzakir.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU). Keempat RUU yang ditunda pengesahannya, RUU Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP). Itu disampaikan Jokowi setelah menerina sejumlah pimpinan DPR dan anggota fraksi di DPR yang mendatangi Istana Merdeka, Senin (23/9) siang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement