Senin 23 Sep 2019 16:37 WIB

Rektor UII dan UMY tak Larang Aksi 'Gejayan Memangil'

UGM, UNY, Universitas Sanata Dharma, UIN Sunan Kalijaga melarang Gejayan Memanggil

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
Gejayan Memanggil. Mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta menggelar aksi di Jalan Gejayan, Yogyakarta, Senin (23/9/2019).
Foto: Republika/Wihdan
Gejayan Memanggil. Mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta menggelar aksi di Jalan Gejayan, Yogyakarta, Senin (23/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Beberapa universitas di Yogyakarta melarang aksi 'Gejayan Memanggil'. Sebut saja UGM, UNY, Universitas Sanata Dharma dan UIN Sunan Kalijaga yang mengeluarkan surat resmi dan ditandatangani rektor. Pada intinya, para rektor tersebut menolak, melarang, bahkan menyebut aksi tersebut tidak jelas.

Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Rektor UII, Fathul Wahid, mendorong semua warga UII selalu peduli dengan permaslaahan bangsa serta, berikhtiar menyuarakan aspirasi melalui beragam kanal yang konstitusional.

Baca Juga

"UII tidak melarang mahasiswa untuk ikut aksi damai atau kegiatan menyampaikan pendapat lainnya selama berjalan dengan visi dan misi UII serta tidak melanggar hukum," kata Fathul, Senin (23/9).

UII mendorong KM UII melakukan kajian secara matang dan memastikan pihak-pihak yang menjadi penanggung jawab. UII memercayakan DPM dan LEM UII untuk mengawal aksi-aksi tersebut.

Rektor UMY, Gunawan Budiyanto, turut membenarkan dosen yang secara pribadi memberi reaksi positif jika mahasiswanya mengikuti unjuk rasa. Tapi, itu ditegaskan kembali ke pribadi masign-masing.

"Semua berpulang kepada pribadi mahasiswa masing-masing," ujar Gunawan.

Terlepas hujan larangan rektorat-rektorat, aksi unjuk rasa bertajuk Gejayan Memanggil sukses dipenuhi ribuan massa. Aksi tersebut mengkritisi sikap pemerintah dan DPR yang tidak memikirkan kepentingan rakyat. Itu dibuktikan mulai dari RKUHP, UU KPK, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU PKS dan penanganan lingkungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement